Kisah Firma Hukum Korporasi Awal '80-an
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Kisah Firma Hukum Korporasi Awal '80-an

Mulai mengelola kantor hukum secara modern sejak awal pendirian hingga terus membangun jaringan dan kerja sama dengan firma hukum negara lain.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua)

 

Namun, jalan hidup wanita kelahiran dan besar di Solo, Jawa Tengah itu berkata lain. Ia sebenarnya punya mimpi untuk membuka kantor hukum sendiri. Pucuk dicinta ulam pun tiba. Secara kebetulan Winita mendapat tawaran bantuan dana sebesar Rp50 juta untuk membuka kantor hukum dari seorang pengusaha. Dikutip dari buku berjudul 10 Pengusaha Yang Sukses Membangun Bisnis Dari 0 (Sudarmadi. Penerbit Gramedia : Jakarta, 2007), Winita memutuskan untuk mengambil kesempatan itu dan hasilnya kantor hukum Kusnandar & Associates resmi berdiri.

 

Awalnya, Winita dibantu oleh seorang asisten pengacara, sekretaris, seorang yang mengurus keuangan, dan seorang office boy. Kusnandar & Associates pertama kali berkantor di Setiabudi Building, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Winita mengira kantor hukum miliknya itu baru bisa mandiri dalam waktu satu tahun. Namun, perkiraannya itu meleset. Hanya dalam waktu tiga bulan sejak berdiri, Kusnandar & Associates sudah mandiri. Seiring berjalannya waktu, kata “Associates” di akhir nama kantor hukum Winita berubah menjadi “Co”.

 

Hukumonline.com

 

Membangun Jaringan

Menghadapi tantangan ke depan, Winita berpikir perlu membangun jaringan internasional bagi kantor hukumnya. Saat itu, berafiliasi dan kemitraan dengan sesama kantor hukum di banyak negara menjadi pilihan bagi Winita, khususnya dalam mengembangkan pasar dan sumber daya manusia.

 

Cara ini juga membuka peluang terjadinya pertukaran klien dengan mekanisme rekomendasi. Misalnya, kantor hukum di Amerika Serikat sebagai mitra Kusnandar & Co, merekomendasikan klien yang bakal berinvestasi sektor pertambangan di Indonesia. “Pola seperti itu menjadi salah satu cara memasarkan jasa kantor hukum,” ujar Winita.

 

Ia mengaku kliennya mayoritas dari Amerika Serikat karena telah membangun jaringan dengan kantor hukum di negeri Paman Sam itu. Beberapa kantor hukum di Amerika Serikat yang pernah bekerja sama dengannya antara lain kantor hukum Coudert Brothers (New York) dan Morgan, Lewis & Bockius LLP (Washington). Bahkan, kepercayaan kedua firma hukum asal Amerika Serikat itu besar kepada Winita dengan menawarkan jabatan partner kepadanya.

 

“Tapi saya menolak karena saya ingin eksis sebagai lawyer Indonesia, mengelola kantor my way bukan their way,” ujarnya.

 

Tercatat, Kusnandar mempekerjakan tiga advokat asing yang berasal dari Amerika Serikat, Belgia dan Kanada. Ketiga advokat asing itu berstatus karyawan yang digaji seperti karyawan lain di Kusnandar & Co. Termasuk pula mendapatkan insentif bila mencapai target tertentu. “Kami transparan dan terbuka,” lanjut Winita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait