KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan
Berita

KIP Terbitkan Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Masa Darurat Kesehatan

Badan Publik perlu membuat pedoman pengumpulan data atau informasi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Komisi Informasi Pusat (KIP) menerbitkan aturan kebijakan (beleidsregel) berupa Surat Edaran tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran KIP No. 2 Tahun 2020 itu diterbitkan pada Senin, 6 April 2020, dan ditandatangani Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana. Beleid ini diterbitkan karena selama ini belum ada regulasi dan aturan kebijakan nasional pelayanan informasi saat terjadi pandemi.

Komisi Informasi Pusat memang merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik. Komisi juga bertugas menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, selain berwenang memutus sengketa informasi publik.

Berdasarkan salinan Surat Edaran yang diterima hukumonline, SE Komisi Informasi tersebut memuat dasar pemikiran penerbitan beleidsregel, jenis informasi yang perlu disampaikan, langkah-langkah yang perlu dilakukan, hal-hal penting yang perlu dipedomani oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam pelayanan informasi di badan publik, dan ekspektasi kepada lembaga-lembaga penegak hukum.

Disebutkan bahwa penyebaran wabah Covid-19 atau darurat kesehatan, yang diikuti imbauan social distancing dan penerbitan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah mengakibatkan terganggunya pelayanan informasi. Padahal, Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 telah mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan dan memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Jika informasinya mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, maka Badan Publik harus mengumumkan informasi tersebut secara serta merta.

Berdasarkan alasan-alasan itu, Komisi Informasi Pusat memberikan pedoman pelayan informasi publik kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, kepala daerah, dan instansi pemerintah terkait. Ada tujuh kategori informasi yang perlu diumumkan.

Pertama, jenis penyakit, persebaran, daerah yang menjadi sumber penyakit (episentrum/klaster), dan pencegahannya. Kedua, secara ketat dan terbatas, menginformasikan penyebaran Covid-19 dengan tetap melindungi data pribadi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif Covid-19, dan orang-orang yang telah dinyatakan sembuh oleh pihak yang berwenang. Ketiga, menginformasikan penyebaran Covid-19 sebagai sarana peringatan dini bagi masyarakat. Informasi yang disampaikan ke publik dalam konteks ini meliputi area persebaran hingga ke tingkat dusun, desa atau kelurahan dengan tetap melindungi data pribadi; dan upaya mitigasi risiko penyebaran yang dilakukan pemerintah setempat.

Keempat, menginformasikan layanan kesehatan meliputi rumah sakit rujukan/fasilitas kesehatan; kapasitas rumah sakit yang dapat merawat pasien Covid-19; rencana belanja, distribusi dan ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) pada unit layanan kesehatan; akses layanan rapid test; nomor hotline layanan kesehatan; mekanisme/protokol bagi masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan; dan mekanisme pengaduan atas layanan penanganan Covid-19.

(Baca juga: Simak Yuk! Dosen-Dosen Hukum Tata Negara Bicara tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Kelima, informasi penanganan jenazah dan lokasi pemakaman khusus bagi pasien Covid-19. Keenam, informasi mengenai akses, biaya dan jaminan kesehatan bagi masyarakat terkait pemeriksaan dan perawatan Covid-19. Ketujuh, rencana kebijakan dalam penanganan Covid-19 dan perubahannya.

Sehubungan dengan jenis informasi yang perlu diumumkan, Komisi Informasi Pusat menyarankan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, kepala daerah, dan instansi terkait mengupayakan adanya sistem informasi/data, membuat prosedur pengumpulan informasi sebagai pedoman bersama agar ada sinkronisasi data sebelum disampaikan kepada masyarakat, dan menyampaikan status waktu informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, perlu mengupayakan agar informasi mengenai sebaran dan penanganan disampaikan secepatnya kepada masyarakat; dan memastikan sistem elektronik untuk pencegahan membuka ruang partisipasi publik.

Pelayanan berbasis daring

Surat Edaran KIP juga menyinggung bagaimana seharusnya pelayanan dilakukan oleh PPID di setiap Badan Publik. Mengingat saat ini ada pembatasan sosial, maka diimbau kepada PPID agar lebih memanfaatkan pelayanan informasi berbasis daring. Terutama untuk menyampaikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan serta merta.

Jika ada pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan secara daring, maka Badan Publik harus mengedepankan pembatasan jarak aman dan menyesuaikan dengan protokol pelayanan kesehatan. Pasal 7 ayat (6) UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan Badan Publik dapat memanfaatkan  sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik ketika menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ini juga berkaitan dengan beberapa protokol yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.

(Baca juga: Dari Protokol Hingga Imbauan: Kenali Aneka Jenis Beleidsregel Terkait Covid-19).

Pada awal penanganan Covid-19, Pemerintah menerbitkan Protokol mengenai kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Area Institusi Pendidikan, dan Protokol Area dan Transportasi Publik. Dalam Protokol Komunikasi, misalnya, disebutkan empat pilar komunikasi, yakni imbauan kepada masyarakat agar tenang dan waspada, koordinasi dengan instansi terkait, pemberian akses informasi ke media, dan pengarusutamaan gerakan cuci tangan dengan sabun. Sebagai implementasi Protokol Komunikasi ini, setiap hari Pemerintah mengumumkan perkembangan penanganan Covid-19 ke publik lewat media massa.

Tags:

Berita Terkait