Kini Lapor SPT Pajak Sudah Bisa Pakai NIK
Terbaru

Kini Lapor SPT Pajak Sudah Bisa Pakai NIK

Dengan NIK, Wajib Pajak (WP) dapat melakukan pembayaran pajak atau pelaporan pajak yakni Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Pajak).

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“Jadi tidak benar itu yang diberitakan. Punya NIK belum tentu bayar pajak,” jelas Neil.

Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk lapor pajak tahun 2022, masih bisa menggunakan NPWP. Namun penggunaan NPWP hanya berlaku hingga 31 Desember 2023. Untuk itu Neil menghimbau kepada WP yang belum melakukan validasi atau update data pajak, untuk segera melakukan pemadanan data NPWP dan NIK.

“Kenapa, agar WP dapat menikmati kenyamanan akses layanan yang ada di website kita. Bisa belum validasi dengan catatan harus validasi sampai dengan Desember 2023,” ungkapnya.

Mengingat periode SPT Pajak sudah dimulai sejak Januari hingga 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan, Neil menghimbau WP untuk segera melaporkan SPT Pajak tepat waktu. Apalagi lapor SPT Pajak bisa dilakukan secara online, di mana saja dan kapan saja dengan menggunakan e-filling. Adapun konsekuensi bagi WP yang tidak lapor untuk WP OP sampai 31 maret akan dikenakan sanksi sebesar Rp100 ribu, sementara untuk WP Badan sebesar Rp1 juta.

Neil juga menghimbau WP untuk melaporkan SPT Pajak lebih awal. Hal ini untuk menghindari perlambatan jaringan sehingga lapor SPT menjadi tidak nyaman jika dilakukan pada akhir waktu yakni 31 Maret.

“Beberapa tahun terakhir lapor SPT dengan e-filing di KPP sepi karena menggunakan elektronik. Namun demikian karena ini bicara jaringan elektronik, kita bicara jaringan. Biasanya sudah mendekati 31 maret yang laporkan juga berbondong-bondong banyak sehingga terjadi perlambatan atau ketidaknyamanan ketika lapor melalui elektronik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait