Kini Giliran Bodetabek Peroleh Izin PSBB dari Menteri Kesehatan
Berita

Kini Giliran Bodetabek Peroleh Izin PSBB dari Menteri Kesehatan

​​​​​​​Guna mencegah penyebaran Covid-19 meluas di wilayah-wilayah tersebut.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) telah menetapkan sejumlah daerah memperoleh izin menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Keputusan Menkes tersebut ditandatangani Terawan Agus Putranto pada 11 April 2020 lalu. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.


“Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi Diktum KEDUA Keputusan Menkes sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (13/4).

 

Dalam Keputusan Menkes itu disebutkan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT atau terakhir pada Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020  itu.

 

Keputusan izin diterapkannya PSBB juga diberikan Menkes Terawan Agus Putranto pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Provinsi Banten). Sama seperti di sejumlah wilayah Jawa Barat, keputusan di Sebagian daerah Banten ini juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

 

“Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” bunyi Diktum KEDUA Keputusan tersebut sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

 

PSBB, sebagaimana dimaksud Keputusan Menkes tersebut, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. “Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 yang ditetapkan pada tanggal 12 April 2020 tersebut.

 

Baca juga:

 

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB. Belum diberikannya persetujuan tersebut karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.

 

“Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.

 

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi akhir Maret lalu. Syarat-syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Dalam Permenkes itu, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

 

Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Selain Jabodetabek, lanjut Doni, penerapan PSBB di Kota Pekanbaru juga telah disetujui. (ANT)

Tags:

Berita Terkait