Baca juga:
- Pergub PSBB Jakarta Terbit, Ini Ketentuan Penting Terkait Kebutuhan Masyarakat
- Begini Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PSBB Suatu Wilayah
- Ini Rincian Kegiatan yang Dibatasi dalam Penerapan PSBB di Jakarta
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah memang belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan PSBB. Belum diberikannya persetujuan tersebut karena ketidaklengkapan mengenai data kesiapan anggaran dan biaya operasional daerah tersebut jika nantinya disetujui untuk menerapkan PSBB.
“Belum ada penolakan, tapi (perlu) melengkapi persyaratan. Karena beberapa daerah persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan,” kata Doni dalam konferensi pers secara virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dari Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi akhir Maret lalu. Syarat-syarat mengenai penerapan PSBB oleh pemerintah daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes itu, pemda yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data yang meliputi peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu, kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan. Selain Jabodetabek, lanjut Doni, penerapan PSBB di Kota Pekanbaru juga telah disetujui. (ANT)