Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia
Berita

Kini, Pemerintah Larang Sementara Orang Asing Masuk Indonesia

Tapi ada enam pengecualian diantaranya orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, terbit Peraturan Menkumham No.7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Permenkumham No.7 Tahun 2020 ini yang diteken Menkumham Yasonna H Laoly pada Jum’at 28 Februari 2020 ini intinya mengatur ketat warga negara asing atau warga negara Tiongkok yang hendak masuk melalui pemberian visa dan izin tinggal sementara atau tetap di Indonesia.

 

Pasal 2 Permenkumham No. 7 Tahun 2020 ini menyebutkan pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara, khususnya bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia. Pasal 3 mengatur sejumlah syarat pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi orang asing yang mengajukan permohonan kepada perwakilan Indonesia di China.

 

Ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas Covid-19 dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, berada 14 hari di wilayah China yang bebas virus Corona. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia atau singgah/transit selama 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus corona sebelum masuk Indonesia. Baca Juga: Cegah Corona, Indonesia Batasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal Warga Asing Tertentu

 

Sementara bagi warga Tiongkok yang mengajukan permohonan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas pada perwakilan Indonesia di negara lain yang tidak terjangkit virus corona pun harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, keterangan sehat yang menyatakan bebas virus corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris. Kedua, pernyataan bersedia berada 14 hari di wilayah yang bebas virus corona sebelum masuk Indonesia. Ketiga, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.

Tags:

Berita Terkait