Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris
Berita

Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris

Pengajuan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukannya terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Terhitung mulai 1 November 2017, wajib pajak badan bisa mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui notaris. Tanpa perlu repot mendaftar ke kantor pajak lagi, kini pembuatan NPWP bisa diurus sekaligus pada saat mendaftarkan perusahaan secara legal. Dengan demikian, pengurusan dokumen bisnis bisa menjadi lebih cepat dan mudah.

 

“Masyarakat yang belum memiliki NPWP bisa mendapatkannya melalui notaris. Tidak perlu takut lagi karena sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, seusai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di Jakarta, Selasa (31/10).

 

Kerja sama antara DJP dengan notaris memungkinkan pendaftaran Wajib Pajak Badan nantinya bisa dilakukan secara elektronik melalui para notaris yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Hingga kini, baru ada 28 orang notaris yang ditunjuk. Mereka diberikan hak akses pada aplikasi e-registration dan dapat mendaftarkan Wajib Pajak Badan, termasuk bentuk kerja sama operasi, yang membuat akta pendirian di notaris tersebut.

 

Sementara itu, wajib pajak badan dapat mendaftarkan diri dalam tata cara pendaftaran dan pendirian NPWP seperti yang tertuang dalam Peraturan DJP No.20/PJ/2013 jo. PER-38/PJ/2013. Kemudian, penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-registration.

 

"Kepala KPP atas nama DJP dapat menerbitkan surat keputusan untuk memblokir sementara atau mencabut hak akses notaris," tambahnya.

 

Ken berharap notaris yang telah memiliki akses terhadap aplikasi e-registration bisa menyetorkan pajak secara cepat. Ia mengeluh, selama ini masih ada notaris yang menarik pajak tapi tidak menyetorkannya sebagai uang negara.

 

"Teman-teman dari profesi notaris ini sekarang kerja sama dengan DJP, khususnya untuk akses NPWP. Dengan adanya kerja sama ini, saya mohon teman-teman notaris enggak terlalu lama untuk memotong pajak, membayar dan menyetorkan. Soalnya ada yang memotong tapi enggak disetor. Nantinya, dengan adanya kerja sama ini saya berharap notaris juga ikut membantu kita melakukan ekstensifikasi," jelas Ken.

 

Melalui program ini, Ken juga berharap dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis (Ease of Doing Business/EoDB), khususnya dalam hal memulai usaha (starting business). Indeks EoDB adalah indeks yang diterbitkan oleh Bank Dunia setiap tahun yang menjadi indikator kemudahan usaha di suatu negara.

 

(Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Terbaik Perbaiki Regulasi Bisnis)

 

"Berkat upaya semua pihak, peringkat Indonesia pada tahun 2016 naik menjadi 91 dari sebelumnya 106 pada tahun 2015," jelasnya.

 

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Yualita Widyadhari, mengatakan bahwa dirinya yakin program kerja sama ini dapat membantu upaya peningkatan peringkat Indonesia dalam indeks kemudahan melakukan bisnis terutama dalam hal memulai usaha.

 

“Karena kan, selain memberikan kemudahan dalam memulai usaha, program ini dalam jangka panjang memberikan manfaat bagi otoritas pajak karena menyediakan validitas dan akurasi data pendaftaran wajib pajak,” katanya.

 

Yualita menjelaskan, pengajuan permohonan notaris yang ditunjuk dalam pendaftaran wajib pajak badan secara elektronik dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan penunjukan notaris yang dapat mendaftarkan wajib pajak badan secara elektronik terhitung sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.

 

Pertanggungjawaban notaris

Indah Kartika, notaris yang bertugas di Mojokerto, Jawa Timur, yang hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama DJP-PP INI menyambut baik program tersebut. Ia menilai kerja sama itu membuat tugas notaris jadi terbantu. Sebab, pendaftaran dokumen bisa dilakukan secara efisien.

 

“Bagi kami notaris pasti akan terbantu. Pasti akan lebih cepat, karena tidak perlu repot. Biasanya untuk mengurus dokumen kita harus mengirim staf ke instansi terkait, sekarang dengan e-registration ini bisa dilakukan dari kantor kita sendiri,” tuturnya.

 

(Baca Juga: Notaris Dicap ‘Malas’ Ikut Tax Amnesty, PP-INI Beri 5 Masukan untuk Menkeu)

 

Hanya saja, Indah mempertanyakan sampai di mana pertanggungjawaban notaris dalam e-registration. Ia menggarisbawahi, jangan sampai kemudahan proses melalui aplikasi justru mendatangkan tanggung jawab baru bagi notaris. Sebab menurutnya, tanggung jawab notaris seharusnya selesai sampai pada pembuatan akta.

 

“Ada yang masih menjadi tanda tanya kita, yaitu mengenai pertanggungjawaban notaris. Sebenarnya kan notaris pekerjaannya selesai pada akta saja. Tetapi, dengan adanya sistem ini apakah nanti kita juga akan mendapat pekerjaan tambahan,” tandasnya.

 

Ia menyebut salah satu hal yang bisa menjadi pertanyaan adalah ketika ada kesalahan berupa ketidaksinkronan data dengan apa yang dibuat oleh notaris. Menurut Indah, jika ada kesalahan data yang diinput dengan data yang terekam oleh sistem, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab DJP. Ia menilai notaris tidak lagi bertanggung jawab jika ada ketidaksinkronan data yang dibuat oleh notaris dengan yang terekam oleh sistem e-registration.

 

“Mengenai data itu seharusnya pertanggungjawabn ada di DJP, notaris hanya bertanggung jawab terhadap akta saja,” ujarnya.

 

Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional DJP, Fadjar Julianto, menjelaskan bahwa setiap kali membangun aplikasi atau sistem, pasti asumsi dasar yang digunakan oleh pihaknya adalah yang dipahami pada saat di-launching. Setelah berjalan, Fadjar tak menampik akan muncul aspek-aspek yang sebelumnya belum menjadi perhatian sehingga muncul isu.

 

“Kita akan terus lakukan perbaikan. Tetapi, pada tahap awal sampai di-launching, memang sudah applicable.  Kita sudah desain aplikasinya menggunakan kunci-kunci. Misalnya, standar alamat dan pengisian NIK. Semua sudah divalidasi untuk menghindari kesalahan. Sebelum di-launching kan sudah kami tes untuk menguji kelayakan aplikasi menggunakan metode user acceptance test,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait