Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari
Utama

Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari

Mengutip dari laman Kemenlu, Warga Negara Asing (WNA) berkewajiban menjalani isolasi di hotel selama 7x24 jam, kecuali perwakilan negara asing kepala perwakilan negara asing pemegang visa diplomatis/dinas dan keluarganya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah keputusan pelonggaran durasi masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri (PPLN), pemerintah resmi menuangkannya dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto membenarkan telah menandatangani keputusan perubahan soal durasi masa karantina bagi PPLN. Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 yang diteken pada 4 Januari 2022 ini merupakan perubahan dari Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022 yang diteken pada 1 Januari 2022.       

“Keputusan terbaru penyesuaian sejalan dengan keputusan pemerintah untuk mengubah durasi karantina,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto kepada Hukumonline, Kamis (6/1/2022).

Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No.2 Tahun 2022 mengatur beberapa hal. Pertama, soal penetapan pintu masuk ke wilayah Indonesia bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri. Seperti bandara udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda Jawa Timur; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Kemudian pelabuhan laut. Seperti Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Selanjutnya Pos Lintas Batas Negara (PLBN), seperti Aruk, Kalimantan Barat; b. Entikong, Kalimantan Barat; dan c. Motaain, Nusa Tenggara Timur. KeduaWNI yang melakukan perjalanan luar negeri setelah sampai pintu masuk wilayah Indonesia wajib menjalani karantina.

Durasi masa karantina saat ini ditentukan selama 10 hari dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria. Seperti telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Selanjutnya, durasi masa karantina selama 7 hari dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria pada durasi masa karantina 10 hari. Aturan durasi ini mengubah dari sebelumnya 14 hari menjadi 10 hari. Sementara masa karantina 10 hari menjadi 7 hari.

Ketiga, terhadap PPLN menjalani masa karantina di tempat akomodasi karantina yang terpusat. Serta pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, maka dan biaya Reverse Transcription (RT) Polymerase Chain Reaction (PCR). Keempat, menetapkan sejumlah lokasi karantina bagi masing-masing area pintu masuk perjalanan luar negeri. Antara lain DKI Jakarta berpusat di Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.

Kemudian Surabaya Jawa Timur berpusat di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, serta sejumlah hotel lainnya di kota pahlawan itu. Selanjutnya Manado, Sulawesi Utara berpusat di Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi. Sementara  Batam, Kepulauan Riau terdapat di Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

Ada pula di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Nunukan Kalimantan Utara, Entikong Kalimantan Barat, hingga tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kelima, tempat karantina terpusat bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri tersebut hanya diperuntukan bagi Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia.

Kemudian bagi Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Begitu pula pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri. Serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Keenam, bagi pegawai pemerintah menjalani karantina di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19 dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. Ketujuh, pembiayaan kekarantinaan bersumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan/atau sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/APBD lainnya.

Kedelapan, mekanisme pembayaran biaya penanganan kegiatan kekarantinaan dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setelah melalui prosess audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kesembilan, beleid tersebut berlaku satu tahun ke depan sejak ditandanganiKetua Satgas Penanganan Covid-19. Dengan berlakunya keputusan ini secara otomatis mencabut berlakunya Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.1 Tahun 2022. “Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi bagian akhi Surat Keputusan ini. 

Bagaimana dengan WNA?

Terkait dengan pengaturan PPLN bagi WNA, Hukumonline telah mencoba menghubungi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Namun hingga berita ini diturunkan, Prof Wiku belum juga merespons. Mengutip dari laman Kemenlu, Warga Negara Asing (WNA) berkewajiban menjalani isolasi di hotel selama 7x24 jam.

Hotel tempat isolasi dapat dipilih secara mandiri sesuai dafar hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi isolasi Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan. Tentu saja biaya ditanggung secara mandiri. Namun demikian, terdapat pengecualian karantina di hotel berlaku bagi kepala perwakilan negara asing diplomatik dan keluarganya.

Kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas. Serta WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara-negara anggota G20 dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons). Serta orang terpandang (distinguished persons) sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan sistem bubble protokol kesehatan secara ketat,

Tags:

Berita Terkait