Kinerja Lembaga Yudisial di Mata Presiden
Utama

Kinerja Lembaga Yudisial di Mata Presiden

Beragam pujian Presiden terhadap kinerja MA, MK, dan KY.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan di Komplek Gedung Parlemen Jakarta. Foto: RES (arsip)
Presiden Joko Widodo menyampaikan Pidato Kenegaraan di Komplek Gedung Parlemen Jakarta. Foto: RES (arsip)

“Saya mengapresiasi upaya Mahkamah Agung (MA) dalam mewujudkan asas peradilan  yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan”. Pujian terhadap lembaga yudisial keluar dari mulut Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR 2019 di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (16/8/2019). Berdiri di atas podium, Presiden Joko Widodo mengenakan jas berwarna biru plus berkopiah hitam menjadi pusat perhatian seluruh undangan yang hadir.

 

Dalam laporannya, Presiden menyoroti lembaga penegak hukum atau lembaga yudisial yang dinilainya terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan publik. Mahkamah Agung (MA), misalnya, terus didorong agar mempermudah akses masyarakat luas dalam mencari keadilan. Sebab, peningkatan pelayanan bagi para pencari keadilan menjadi harapan banyak orang.

 

Upaya MA membangun budaya masyarakat sadar dan budaya taat hukum agar makin mengakar pun didukung Presiden. Seiring perkembangan era teknologi digital, Presiden pun mengapresiasi sistem peradilan dibangun dengan berbasis elektronik (e-court). Menariknya, sistem berbasis elektronik sudah diterapkan hampir di semua lingkungan lembaga peradilan.

 

Presiden melihat upaya MA membangun sistem peradilan elektronik semakin mempermudah pencari keadilan mendaftarkan perkara secara online sekaligus melakukan pembayaran biaya perkara. Selain itu, proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan pun dilakukan secara online.

 

“Khusus penyampaian salinan putusan pengadilan memang belum secepat seperti perkara di Mahkamah Konstiusi (MK). Namun MA pun terus berbenah,” ujarnya.

 

Tak hanya itu, kata Presiden, MA kini telah melangkah lebih maju dengan mengembangkan e-court menuju ke arah e-litigasi. Baginya, berbagai langkah inovasi di lembaga peradilan patut diapresiasi. Apalagi, perluasan akses para pencari keadilan dilakukan MA. Jokowi mencatat, hingga penghujung 2018, MA telah meresmikan 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air.

 

Rinciannya, 30 pengadilan negeri; 50 pengadilan agama, 3 Mahkamah Syariah, dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sejumlah terobosan tersebut, MA dinilai berhasil mengurangi jumlah tunggakan perkara (setiap tahunnya), menjadi 906 perkara sisa di 2018. Jumlah itu terendah sepanjang sejarah berdirinya MA,” bebernya.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan MA beserta jajaran di bawahya mesti terus berbenah dengan melakukan langkah perbaikan. Seperti, perbaikan pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana, hingga pembaharuan di bidang manajemen perkara.

 

Selaras dengan MA, kata Presiden, MK sebagai benteng penjaga konstitusi pun terus melakukan perbaikan termasuk memperkokoh dan memperteguh nilai-nilai konstitusionalisme di Indonesia. Dia pun terus mendukung penuh upaya MK dalam mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan. “Dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK,” katanya.

 

Menurut Presiden, selama ini pencari keadilan yang berperkara dan masyarakat dapat memantau jalannya proses peradilan di MK tanpa harus hadir dalam persidangan. Tentu saja dengan menggunakan berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

Mantan Walikota Solo ini menilai MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas. Tak hanya itu, berbagai putusan MK dinilai mendukung upaya pemerintah dalam mereformasi sistem peraturan perundang-undangan dan penataan proses legislasi. Bagi Jokowi, MK memberi kontribusi yang besar dalam penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.

 

“Saya juga mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat,” pujinya.

 

Sementara Komisi Yudisial (KY) dinilainya terus memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan pengawasan peradilan. Menurutnya, lembaga pengawas eksternal hakim itu, telah menjalankan fungsi pre-emtif  dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung. KY juga telah melakukan fungsi preventif dengan menggelar berbagai pelatihan dan pemantapan kode etik pedoman perilaku bagi 412 hakim.

 

“KY juga telah melakukan pemantauan terhadap 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik. KY selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan dengan merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada MA, mulai rekomendasi penjatuhan sanksi ringan hingga berat.

 

Namun, berdasarkan pantauan Hukumonline, Presiden Jokowi  tidak memberikan penilaian terhadap kinerja lembaga penegak hukum lain. Seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan penilaian Presiden Joko Widodo terhadap ketiga lembaga hukum di bidang yudisial itu merujuk dari data yang dimilikinya. Namun soal tidak adanya penilaian kinerja terhadap lembaga kepolisian, kejaksaan dan KPK menjadi hak prerogatif presiden. “Itu penilaian presiden,” katanya.

Tags:

Berita Terkait