Kinerja Lembaga Yudisial di Mata Presiden
Utama

Kinerja Lembaga Yudisial di Mata Presiden

Beragam pujian Presiden terhadap kinerja MA, MK, dan KY.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan MA beserta jajaran di bawahya mesti terus berbenah dengan melakukan langkah perbaikan. Seperti, perbaikan pembaharuan dalam tata cara penyelesaian gugatan sederhana, hingga pembaharuan di bidang manajemen perkara.

 

Selaras dengan MA, kata Presiden, MK sebagai benteng penjaga konstitusi pun terus melakukan perbaikan termasuk memperkokoh dan memperteguh nilai-nilai konstitusionalisme di Indonesia. Dia pun terus mendukung penuh upaya MK dalam mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan. “Dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK,” katanya.

 

Menurut Presiden, selama ini pencari keadilan yang berperkara dan masyarakat dapat memantau jalannya proses peradilan di MK tanpa harus hadir dalam persidangan. Tentu saja dengan menggunakan berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

 

Mantan Walikota Solo ini menilai MK juga telah menghadirkan proses peradilan yang terbuka dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi dan imparsialitas. Tak hanya itu, berbagai putusan MK dinilai mendukung upaya pemerintah dalam mereformasi sistem peraturan perundang-undangan dan penataan proses legislasi. Bagi Jokowi, MK memberi kontribusi yang besar dalam penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.

 

“Saya juga mengapresiasi MK yang telah menyelesaikan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 dalam koridor konstitusi secara damai, adil, dan bermartabat,” pujinya.

 

Sementara Komisi Yudisial (KY) dinilainya terus memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan pengawasan peradilan. Menurutnya, lembaga pengawas eksternal hakim itu, telah menjalankan fungsi pre-emtif  dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung. KY juga telah melakukan fungsi preventif dengan menggelar berbagai pelatihan dan pemantapan kode etik pedoman perilaku bagi 412 hakim.

 

“KY juga telah melakukan pemantauan terhadap 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik. KY selama ini telah menjalankan fungsi pengawasan dengan merekomendasikan penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada MA, mulai rekomendasi penjatuhan sanksi ringan hingga berat.

Tags:

Berita Terkait