Kinerja KPK Dievaluasi, Begini Catatan Masyarakat Sipil
Berita

Kinerja KPK Dievaluasi, Begini Catatan Masyarakat Sipil

Penetapan korporasi sebagai tersangka kasus korupsi diapresiasi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Masalah pencabutan hak politik juga masih dianggap minim. Dalam pantuan ICW dari tahun 2016-2018 KPK setidaknya telah menuntut 88 terdakwa dari dimensi politik. Akan tetapi yang cukup mengecewakan, KPK hanya menutut 42 terdakwa agar dicabut hak politiknya.

Hal yang patut disesalkan adalah ketika KPK tidak menuntut pencabutan hak politik atas terdakwa Sri Hartini, Bupati Klaten. Alasan yang diutarakan jaksa saat itu adalah karena tuntutan pidana penjara sudah cukup tinggi sehingga tidak diperlukan lagi pencabutan hak politik.

Padahal tujuan keduanya sudah jelas berbeda. Pidana penjara dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat merasakan efek jera atas kejahatan yang dilakukan. Sedangkan pencabutan hak politik dimaksudkan agar yang bersangkutan tidak dapat menduduki jabatan tertentu.

Tunggakan perkara

Menurut catatan Koalisi, ada sekitar 18 tunggakan perkara yang belum diselesaikan KPK, di antaranya kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Untuk kasus gratifikasi, KPK menetapkan satu pelaku, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Sementara itu, dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, empat orang sebagai tersangka, yakni Andi Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (mantan petinggi PT Adhi Karya), Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, dan Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Dalam hasil audit BPK disebutkan banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang tersebut.

Selanjutnya bailout Bank Century yang baru menjerat pelaku yaitu mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Aktor utama di balik skandal Century hingga saat ini juga belum terungkap. Untuk Proyek Wisma Atlet Kemenpora sudah diproses atas nama terdakwa Mindo RM, Wafid Muharam, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin. Politisi partai PDIP, IWK, yang disebut diduga menerima uang belum diproses.

Berikutnya, poyek SKRT Kementrian Kehutanan Baru menjerat Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo dan Pemilik PT Masara Radiokom, Anggoro Widjojo. Nama pelaku lain seperti DA yang bersama-sama Anggoro diduga menyuap dan dua pejabat Kementrian Kehutanan yang menerima suap belum ditetapkan sebagai Tersangka. Begitu juga dengan MSK, mantan Menteri Kehutanan yang disebut menerima suap dari Anggoro Widjojo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait