Kinerja Komisi Kejaksaan Dinilai Memprihatinkan
Aktual

Kinerja Komisi Kejaksaan Dinilai Memprihatinkan

ANT
Bacaan 2 Menit
Kinerja Komisi Kejaksaan Dinilai Memprihatinkan
Hukumonline
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kejaksaan menilai kinerja Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memprihatinkan karena sampai sekarang tidak memilikilaporan kinerja penanganan pengaduan tahun 2013 dan 2014.

"Publiktidak dapat menemukan laporan kinerja Komisi Kejaksaan dalam menangani pengaduan tahun 2013 dan 2014," kataKoordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Choky Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Koalisi tersebut merupakan gabungan aktivis antikorupsi di tanah air,yaitu MaPPI FHUI, Kontras, YLBHI, PSHK, ICJR, ICW, dan ILR. Choky menyebutkan pada 2011, hanya 222 dari 1.159 laporan pengaduan yang diterima Komjak diteruskan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.Sedangkan di tahun 2012, laporan yang diteruskan kepada Jaksa Agung meningkat menjadi 568 dari 1.107 laporan yang diterima. Setelah itu, kata dia, publik tidak dapat menemukan laporan kinerja Komisi Kejaksaan dalam menangani pengaduan tahun 2013 dan 2014.

"Dalam pemberitaan media, Komisi Kejaksan tercatat belum melaporkan kinerja tahun 2013 dan 2014. Bahkan website Komisi Kejaksaan juga tidak ditemukan laporan kinerja atau sekedar laporan terkait jumlah pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti," katanya.

Dengan kinerja demikian, sejumlah kalangan juga telah menilai Komisi Kejaksaan dapat kehilangan kepercayaan publik dan akhirnya dibubarkan jika masih seperti kondisi saat ini. "Pembentukan Komisi Kejaksaan didasari atas fakta buruknya kinerja dan ketidakpercayaan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dalam memeriksa dan menindak jaksa-jaksa yang bermasalah," katanya.

Berdasarkan hal tersebut seringkali dipahami oleh publik bahwa tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan hanya mengawasi kinerja jaksa. Padahal, tugas Komisi Kejaksaan mencakup pengawasan terhadap kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

“Tugas dan kewenangan yang terakhir itu dinilai belum dilakukan secara optimal,” kata Choky.

Oleh karena itu, kata dia,seleksi anggota Komisi Kejaksaan kali ini menjadi momen penting dan strategis. Pansel harus menjaring orang-orang terbaik dari segi kapasitas, integritas, kepemimpinan, dan juga independensi (KIKI). Pansel perlu lebih jeli dan selektif agar memilih calon yang independen.

"Publik tidak menginginkan anggota Komisi Kejaksaan terafiliasi suatu partai politik. Jangan sampai kejadian Ketua Komisi Kejaksaan mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari PDI-P terulang kembali pada Komisi Kejaksaan mendatang," katanya.

Proses seleksi anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 sedang berlangsung. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah membentuk panitia seleksi (Pansel) yang bertugas menyeleksi anggota Komisi Kejaksaan.

Pansel yang diketuai Tumpak H Pangabean ini ditugaskan untuk mengusulkan 12 nama Calon Anggota Komisi Kejaksaan pada akhir Maret 2015. Nantinya, Presiden akan memilih 6 dari 12 nama yang diusulkan pansel. "Sedangkan 3 anggota lainnya langsung dipilih Presiden sebagai perwakilan dari unsur Pemerintah," ujar Choky.
Tags: