Kinerja Dikritik ICW, Ini Pembelaan Kejaksaan Agung
Berita

Kinerja Dikritik ICW, Ini Pembelaan Kejaksaan Agung

Kasus yang tertahan penanganannya disebabkan banyak faktor dan bukan kesengajaan.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Kejaksaan Agung (Kejagung) bereaksi atas pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan kejaksaan selama enam bulan terakhir paling banyak menunggak kasus korupsi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, ada faktor yang menyebabkan penanganan perkara di Kejaksaan tertahan.

"Tentunya harus ada klasifikasinya dahulu, tidak bisa dikatakan suatu kasus mangkrak," kata M Rum, Senin (29/8).

Ia mengingatkan jumlah kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia sebanyak 31 kantor, kemudian kejaksaan negeri sebanyak 410, belum lagi dengan cabang kejari sebanyak 72. “Kalau dihitung akan banyak jumlah penyidikannya,” ujarnya.

Dikatakan M Rum, kasus yang tertahan penanganannya disebabkan banyak faktor dan bukan kesengajaan, seperti masih menunggu audit kerugian negara, faktor tenaga jaksa yang menangani kasus atau ada juga tersangka yang sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi bukan sengaja untuk memperlambat penanganan suatu kasus," tegasnya seraya menambahkan dalam menilai kinerja itu harus secara komprehensif. (Baca Juga: Kinerja Dibanding-bandingkan dengan KPK, Ini Curhat Kajati Jawa Barat)

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam lamannya, menyatakan telah melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi selama enam bulan pertama tahun 2016.

Hasil pemantauan ICW menemukan tunggakan penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2016 mencapai 755 kasus.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan jumlah tersebut didapat dari keseluruhan 911 kasus hingga enam bulan terakhir tahun 2015. Dari jumlah tersebut, perkembangan penanganan kasus korupsi bahkan tidak mencapai 20 persen. "Hanya ada 156 kasus yang naik dari tahap penyidikan ke penuntutan, sisanya masih menunggak," kata Wana.

Hasil pemantauan juga menemukan, aparat penegak hukum yang paling banyak menunggak kasus yaitu Kejaksaan dengan 577 kasus. Sedangkan Kepolisian mencapai 211 kasus, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 17 kasus.

ICW juga menyoroti Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres No. 1 Tahun 2016 memuat soal penundaan publikasi kasus kepada publik.

Jika terdapat indikasi kasus yang berpotensi mengandung unsur kerugian negara, aparat penegak hukum dapat menunda pengungkapan status kasus atau status tersangka pada publik. "Perlu ditinjau ulang, berpotensi melindungi pejabat yang melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Wana.

Adapun ICW melakukan pemantauan penanganan kasus korupsi sejak tahun 2010 hingga 2015. Pemantauan diantaranya dilakukan dikarenakan informasi penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum dinilai tidak dipublikasikan secara transparan.

Tags:

Berita Terkait