Kilas Balik Kinerja KPK Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

Kilas Balik Kinerja KPK Sepanjang 2021

KPK menyadari sepenuhnya bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat dilaksanakan oleh KPK sendiri. Karenanya perlu orkestrasi, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Kemudian, perkara korporasi, yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah Munjul/BUMD dan perkara TPPU, yang melibatkan 4 perkara antara lain pengurusan perkara di MA, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan pemda Probolinggo dan suap pajak.

KPK juga ikut berperan aktif dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi pada skala global, diantaranya melalui konferensi dan forum internasional serta persiapan presidensi indonesia dalam G20 periode 2021 - 2022.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan pihaknya mendorong peningkatan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara yang anti-korupsi yang diukur melalui survei penilaian integritas (SPI). Selain itu, KPK mengukur keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dari jumlah penyelenggara negara yang menjadi tersangka dibandingkan dengan jumlah pemda yang didampingi dimana tercatat 9 penyelenggara negara dari 542 daerah yang didampingi atau sebesar 98,34%.

Sedangkan upaya KPK dalam mendorong penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah dilakukan dengan cara mendorong organisasi perangkat daerah terkait pada masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda, bpn di seluruh wilayah, audiensi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.

Kemudian, KPK juga melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda, menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah pn tidak lagi menjabat.

Capaian penyelamatan keuangan negara/daerah tahun 2021, sejumlah total Rp35.965.210.077.508.  Jumlah tersebut diperoleh dengan rincian berupa piutang pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih sejumlah Rp4.952.126.642.195, pensertifikatan aset sejumlah Rp11.222.298.928.43, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) sejumlah Rp10.318.185.982.907, penyelamatan aset daerah - psu (fasos-fasum) sejumlah Rp9.472.598.523.971.

“KPK juga terus mendorong peningkatan monitoring prevention centre (mcp) oleh pemerintah daerah dengan 8 area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran apbd, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan apip, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah,” jelas Alexander.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sebagaimana amanat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Selanjutnya, berdasarkan UU tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020 tentang tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dan Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN, KPK menyelenggarakan proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.  

KPK telah merampungkan seluruh proses alih status pegawai pada 1 Oktober 2021 dan melaksanakan pelantikan kepada seluruh pegawai yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat menjadi ASN. Sehingga, struktur KPK saat ini terdiri atas 1.552 orang dengan rincian Dewan Pengawas sebanyak 5 orang, pimpinan sebanyak 5 orang, PNS KPK (alih status) sebanyak 1.286 orang, PNS KPK (PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK) sebanyak 34 orang, PNYD sebanyak 222 orang.

Tags:

Berita Terkait