Kiat Merampas Aset Koruptor Tanpa Tuntutan Hukum
Utama

Kiat Merampas Aset Koruptor Tanpa Tuntutan Hukum

NCB efektif untuk merampas aset tersangka atau terdakwa korupsi yang wafat, sakit permanen, buron, atau tidak diketahui keberadaannya.

ABDUL RAZAK ASRI
Bacaan 2 Menit

Pasal 32
(1) Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.  

“Jaksa pengacara negara harus diberdayakan juga dengan mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa korupsi. Sejauh ini, sepertinya belum pernah ada,” ujar Komariah.

Merespon pertanyaan Komariah, Yusuf mengatakan penerapan NCB memang bisa saja disalahgunakan jika diterapkan saat ini, dimana dasar hukumnya belum ada. Makanya, menurut dia, harus segera dibuat dasar hukum untuk penegak hukum merampas aset yang merupakan hasil tindak pidana korupsi, tanpa tuntutan hukum.

Pilihannya, kata Yusuf, adalah mengamandemen UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penerapan Pasal 67 atau membuat undang-undang khusus. "Jika tidak ada undang-undang khusus dikhawatirkan bisa terjadi abuse (penyalahgunaan, red)," imbuhnya.

Untuk membuat undang-undang khusus, Yusuf mengakui prosesnya tidak akan mudah. Makanya, Yusuf melihat solusi terdekat yang paling realistis adalah menunggu MA merampungkan Perma tentang tata cara pelaksanaan Pasal 67 UU TPPU. Kebetulan, Yusuf terlibat dalam Kelompok Kerja bentukan MA yang bertugas menyusun Perma tersebut. Diperkirakan Perma itu akan terbit dalam satu atau dua bulan ke depan.

Pasal 67 ayat (2) UU TPPU berbunyi, Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak”. Ayat berikutnya, “Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memutus dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari”.

Tags:

Berita Terkait