Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi
Terbaru

Kiat Mendaftarkan Merek Agar Usaha Terlindungi

Agar pendaftaran merek dapat diterima, suatu merek haruslah mempunyai daya pembeda yang kuat, sehingga merek tersebut terus dapat digunakan untuk menjadi ciri khas dan pembeda suatu barang atau jasa.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Merek dagang merupakan hal pokok dalam sebuah usaha atau bisnis. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Pemakaian merek berfungsi untuk tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; jaminan atas mutu barangnya; dan penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Selain itu merek dagang dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha. Sebab, merek merupakan identitas suatu produk yang memiliki daya pembeda dengan produk barang atau jasa dagang lainnya.

Baca Juga:

Namun demikian, merek dagang rawan untuk dilklaim oleh pihak lain. Agar merek dagang tidak digunakan dan diklaim oleh orang lain, maka pelaku usaha harus melindungi merek tersebut dengan mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Adel Chandra memberikan kiat-kiat dalam mendaftarkan merek agar berpeluang diterima DJKI. Ia mengatakan bahwa saat ini untuk mendaftarkan merek dapat dilakukan secara online, dengan mengakses laman merek.dgip.go.id.

Adel menuturkan bahwa sebelum mendaftarkan merek, ada baiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu ke laman pdki-indonesia.dgip.go.id. Hal ini guna mencari peluang agar merek yang akan didaftarkan belum terdaftar oleh orang lain.

“Bapak ibu cek dulu, jangan-jangan merek kita ini sudah didaftarkan oleh orang lain. Jadi kita sudah capek-capek bikin, berkreasi saat kita ajukan pendaftaran, ternyata ditolak DJKI,” kata Adel, Jumat (22/7) lalu.

“Lakukan pengecekan kira-kira peluangnya bagaimana, karena yang bisa menentukan suatu merek dapat diterima atau ditolak hanya pemeriksa merek. Jadi kita hanya bisa membaca peluangnya saja,” tambahnya.

Lalu bagaimana cara untuk mendapat peluang merek yang akan kita didaftarkan tersebut? Agar pendaftaran merek dapat diterima, suatu merek haruslah mempunyai daya pembeda yang kuat, sehingga merek tersebut terus dapat digunakan untuk menjadi ciri khas dan pembeda suatu barang atau jasa.

Menurut Adel, terdapat tiga unsur daya pembeda dari suatu merek yaitu pembeda secara konsep, visual dan bunyi atau pengucapan. Dijelaskan bahwa pembeda secara konsep adalah merek yang memiliki konsep yang berbeda dengan merek milik orang lain yang sudah terdaftar atau yang lebih dahulu mendaftar ke DJKI.

Ia mencontohkan, “Apabila di database DJKI ditemukan ada merek bergambar Kepala Macan telah terdaftar, kemudian bapak ibu mengajukan merek (bertuliskan) Kepala Macan. Pasti secara konsep sama, pemeriksa merek akan mengatakan ini tidak memiliki daya pembeda secara konsep.”

“Secara suara, kata Up 2 U dengan Up to You pengucapannya sama. Dan jelas gambarnya sama. Umumnya merek kita yang terdapat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual itu tertolak dengan suara atau bunyi, dan ini perlu diantisipasi,” tambah Adel.

Setelah dirasa merek diajukan dan telah ditelusuri di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id tidak ditemukan persamaan secara konsep, visual dan pengucapan maka langkah selanjutnya memastikan berdasarkan prinsip pelindungan merek.

Adel menjelaskan bahwa prinsip pelindungan merek di Indonesia menggunakan asas First to File. “Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara,” terangnya.

Selain itu, merek yang telah mendapat pelindungan dari negara akan mendapatkan hak eksklusif. Dengan memiliki hak merek, maka seseorang atau badan hukum mempunyai kebebasan dalam menggunakan mereknya untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan juga jenis produk barang atau jasa yang sejenis.

“Yang dimaksud hak eksklusif, hanya bapak ibu miliki. Tidak boleh ada orang lain yang memiliki, sama seperti kepemilikan sertifikat tanah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait