KIARA: Aturan Pengelolaan Laut Harus Direvisi
Aktual

KIARA: Aturan Pengelolaan Laut Harus Direvisi

ANT
Bacaan 2 Menit
KIARA: Aturan Pengelolaan Laut Harus Direvisi
Hukumonline
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pemerintahan yang baru nantinya harus bisa melakukan revisi berbagai Peraturan Perundang-Undangan Tata Kelola Pesisir dan Laut yang dianggap tidak mensejahterakan nelayan serta masyarakat.

"Aturan tentang kelola pesisir dan laut selama ini justru mengakibatkan pemiskinan masyarakat nelayan," kata Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara Marthin Hadiwinata di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan selain melakukan pemiskinan terhadap para nelayan, aturan-aturan yang ada saat ini tentang laut memberi celah penguasaan asing terhadap sumber daya ikan, ruang laut dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

"Kami berharap untuk terciptanya pelestarian lingkungan diharapkan pemerintah mendatang lebih fokus menjaga lingkungan dengan merevisi setiap aturan yang lemah dalam penegakkan hukumnya," ucapnya.

Bukan itu saja pemerintah nantinya harus bisa menjamin hak masyarakat lokal dan para nelayan skala kecil atas ruang kelola wilayah pesisir dan laut.

"Kami perlu mengambil sikap kritis dan memberikan sejumlah saran aksi terkait dua ide besar yaitu poros maritim dunia dan tol laut yang menjadikan kebijakan pemerintah mendatang, agar masyarakat lokal tidak kembali menjadi korban dari perilaku pembangunan yang tidak ramah lingkungan," ujarnya.

Konsepsi poros maritim dan kebijakan tol laut jangan malah menjadi jalan bebas hambatan bagi pemodal asing untuk terus menguasai laut Indonesia.

Guna menekan hal itu, pemerintah yang baru harus bisa cepat melakukan perubahan peraturan terkait lingkungan dan kelautan.

"Beberapa saran aksi sudah kami serahkan ke tim transisi Jokowi, dan ini penting untuk ditempuh diawal pemerintahan sebagai tolak ukur bahwa visi maritim Jokowi-JK benar-benar tulus dan berbeda," jelasnya.

Peraturan tentang kelautan, perikanan dan segala yang menyangkut lingkungan harus bisa dibuat dan direvisi menjadi aturan yang tegas, serta dimasukan poin penerapan hukum guna menjerat pelaku-pelaku perusak lingkungan, yang nantinya bisa menimbulkan efek jera, demikian Marthin.
Tags: