KI: Informasi Anggaran Wajib Diumumkan ke Publik
Aktual

KI: Informasi Anggaran Wajib Diumumkan ke Publik

ANT
Bacaan 2 Menit
KI: Informasi Anggaran Wajib Diumumkan ke Publik
Hukumonline
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan seluruh badan publik bahwa informasi tentang anggaran wajib diumumkan secara berkala kepada masyarakat.

"Ini sesuai Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Informasi mengenai keuangan atau anggaran wajib disediakan dan diumumkan secara berkala," tegas Ketua Komisi Informasi (KI) Kalteng, Satriadi dihubungi dari Sampit, Jumat.

Banyak keluhan maupun pengaduan masyarakat, dan sebagian besar terkait sulitnya mendapat informasi anggaran yang dikelola pemerintah, katanya.

Penegasaan kewajiban membuka informasi tentang anggaran juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam pasal 11 ayat (1) huruf b poin (5) ditegaskan bahwa anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah, termasuk informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala.

Lebih jauh dalam penjelasan ayat tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan informasi anggaran meliputi ringkasan informasi seperti DIPA, DPA di daerah, rencana kerja anggaran, proposal dan lainnya.

Sejak dilantik pada 7 Oktober 2011, Komisi Informasi Kalteng telah melaksanakan beberapa tugas, fungsi, dan wewenang terkait penyelesaian sengketa informasi dan mendorong mengimplementasikan UU No.14/2008 tentang KIP.

Selama 2013, KI menangani sembilan kasus sengketa informasi antara masyarakat dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkup Pemprov Kalteng, umumnya terkait permintaan informasi anggaran.

Sembilan SKPD tersebut adalah Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Dari sembilan kasus tersebut, tiga di antaranya yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bisa diselesaiakan dan tercapai kesepakatan melalui mediasi.

Masalah tuntas setelah ketiga dinas itu bersedia menyerahkan informasi yang diminta Pemohon. Sadang enam SKPD lainnya harus diselesaikan melalui sidang Ajudikasi dan sudah diputuskan Majelis Komisioner daerah itu.

"Rata-rata informasi yang diminta pemohon terkait anggaran di badan publik seperti Salinan Rencana Kerja (Renja), Salinan Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rincian Anggaran Belanja dalam APBD," kata Satriadi.
Tags: