Khofifah Minta MK Diskualifikasi Soekarwo-Yusuf
Berita

Khofifah Minta MK Diskualifikasi Soekarwo-Yusuf

Kubu Khofifah tuding ada dugaan penggunaan uang negara hingga Rp5 triliun.

ASH
Bacaan 2 Menit
Khofifah Minta MK Diskualifikasi Soekarwo-Yusuf
Hukumonline

Pasangan calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja akhirnya mempersoalkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jawa Timur ke MK. Pasangan yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai Pilgub Jawa Timur digelar 29 Agustus lalu itu diwarnai kecurangan yang dilakukan pasangan tertentu.  

“Setelah kita mempertimbangkan bukti-bukti, kita putuskan ajukan gugatan ke MK,” kata kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan usai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Rabu (11/9).

Otto mengatakan alasan utama menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ini, karena pihaknya menemukan upaya sistematis penggunaan dana berupa hibah berjumlah sekitar Rp5 triliun. Dana hibah sebesar itu digunakan pada saat kampanye untuk memenangkan pasangan tertentu yang diberikan kepada masyarakat pemilih dan kelompok tertentu. Hal ini tentunya mempengaruhi perolehan suara pasangan gubernur lainnya.

Rincian dana Rp5 triliun itu digelontorkan untuk dana hibah sebesar Rp4,1 triliun, bantuan sosial Rp77 miliar, bantuan keuangan desa sekitar Rp903 miliar. “Bayangkan kekuatan uang hampir 5 triliun itu bisa digelontorkan, ini dilakukannya sejak 2012 hingga pemilihan. Nanti, kita buktikan dalam persidangan,” kata Otto.

“Ibarat pertandingan olahraga itu ‘doping’ yang diberikan pasangan tertentu dengan menggunakan biaya negara. Tentunya, kalau orang itu menang sanksinya diskualifikasi, tidak pemilihan ulang,” lanjutnya.

Menurutnya, kalau pasangan kepala daerah sudah menggunakan “doping” (menggunakan uang negara) seharusnya kemenangannya didiskualifikasi. “Kalau MK mendiskualifikasi pemenang (Soekarwo-Syaifullah Yusuf)saya yakin MK melakukan satu perbuatan yang mendidik bangsa ini, menyelesaikan persoalan bangsa ini yang selalu menggunakan uang negara untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.

Karena itu, dia berharap MK berani membuat putusan yang bisa menjadi landmark decision bagi penyelesaian persoalan bangsa ini khususnya penggunaan uang negara dalam pemilukada. Sebab, persoalan ini tidak hanya terjadi di Pemilukada Jawa Timur, tetapi di daerah lain. Seperti kasus Palembang meski hanya diputus pemilihan ulang.      

“Jadi permohonan ini, kita tidak minta pemungutan suara ulang, tetapi minta diskualifikasi atau membatalkan kemenangan pasangan Sukarwo-Syaifullah dan menyatakan urutan kedua menjadi pemenang langsung. Atau setidak-tidaknya dilakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Sukarwo-Syaifullah,” pintanya.  

Kecurangan  kedua, lanjut Otto, pihaknya menemukan fakta di lapangan terdapat pemilih “siluman” di sejumlah TPS. Sebab, pemilihnya lebih dari 100 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, satu DPT itu pemilihnya ada 100 orang, maka pemilihnya bisa mencapai 120 pemilih. “Melihat secara general tingkat partisipasi publik sekitar 60 persen, kenyataannya di beberapa TPS jumlah pemilihnya 70, 80, 100 persen, bahkan lebih dari 100 persen. Ini pemilih-pemilih dari mana,” ujarnya heran.

Dia juga mengaku saat pemilihan dimulai sudah memberikan somasi kepada KPU agar dalam bukti C1 (hasil rekapitulasi) nama Khofifah-Herman dicantumkan. Tetapi faktanya foto dari pasangan nomor empat itu tidak ada. “Sejak awal kami sudah tegur KPU. Anda harus fair, tidak diskriminatif. Kenapa pasangan nomor 1, 2, dan 3 itu dikasih nama, sedangkan pasangan nomor empat tidak? Jadi jelas ada diskriminasi.”

Sebelumnya, Sabtu (7/9) kemarin, KPUD Jawa Timur telah mengumumkan hasilrekapitulasi Pilgub Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah (1). Pasangan incumbent itu memperoleh 8.195.816 suara (47,25 persen), Eggi Sudjana-Moh Sihat (2) dengan 422.932 suara (2,44 persen), Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (3) meraih 2.200.069 suara (12,69 persen), dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (4) meraup 6.525.015 suara atau (37,62 persen). 

Total surat suara sah sebanyak 17.343.832 dan 551.977 surat suara tidak sah. Dengan demikian jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara sebanyak 17.895.809 dari total daftar pemilih tetap 30.034.249 orang. Sementara tingkat partisipasi pemilih mencapai 59,58 persen atau dibulatkan 60 persen. 

Tags: