KHN Lakukan Kajian Terhadap RUU KUHAP
Berita

KHN Lakukan Kajian Terhadap RUU KUHAP

Hasil kajian itu kelak menjadi masukan buat DPR dan Pemerintah.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Cuma, sampai sekarang belum ada agenda pasti kapan RUU KUHAP dibahas di Senayan. Berdasarkan catatan hukumonline, RUU KUHAP sudah lama disusun. Kebutuhan untuk merevisinya pun sudah dianggap mendesak. Bukan saja karena banyak celah yang bisa disimpangi, tetapi juga karena perkembangan hukum acara yang demikian pesat. KUHAP perlu beradaptasi dengan prinsip-prinsip perlindungan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam proses projustisia. Masalahnya, dalam perjalanan penyusunan RUU KUHAP, ada pertentangan dan perbedaan pendapat antar pemangku kepentingan. Hasil kajian KHN bisa jadi juga akan memetakan perbedaan tersebut mengingat respondennya melibatkan polisi, jaksa, hakim, dan advokat.

 

RUU KUHAP ini merupakan draf revisi terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1981. Undang-Undang yang lebih familiar disebut KUHAP itu merupakan pembaruan hukum acara secara total terhadap Herziene Inlands Reglement (HIR).

 

Selain KHN, sejumlah lembaga yang tergabung dalam Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana pernah melakukan penelitian serupa. Hasil penelitian itu juga menjadi masukan bagi Pemerintah dan DPR. Cuma, sampai saat ini DPR dan Pemerintah belum membahas RUU KUHAP.

 

 

Tags: