Kewenangannya Dilampaui DKPP, Bawaslu “Curhat” ke MK
Berita

Kewenangannya Dilampaui DKPP, Bawaslu “Curhat” ke MK

Bawaslu diminta proaktif memberi informasi pelanggaran pemilukada.

ASH
Bacaan 2 Menit
Kewenangannya Dilampaui DKPP, Bawaslu “Curhat” ke MK
Hukumonline

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyambangi MK guna mengkonsultasikan persoalan tumpah tindih kewenangan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Sebab, Bawaslu merasa masyarakat lebih banyak mengadukan pelanggaran pemilu kepada DKPP ketimbang Bawaslu.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan kedatangannya ke MK untuk meminta pandangan terkait hubungannya dengan DKPP, terutama untuk mengantisipasi sengketa Pemilu Legislatif 2013. Sebab, selama ini laporan pelanggaran pemilu sering kali berujung di DKPP.

Padahal, sudah jelas  kewenangan untuk menyelesaikan laporan pelanggaran pemilu itu berada di Bawaslu. Tetapi, faktanya aduan-aduan itu langsung ke DKPP. “Maka kita minta pendapat ke MK, apakah untuk tupoksinya sudah benar, sehingga tidak tumpang tindih,” kata Muhammad usai menemui Ketua MK Akil Mochtar di Gedung MK, Selasa (24/9).

Karena itu, Muhammad beserta jajaran Bawaslu merasa perlu untuk meminta pandangan MK agar tidak terjadi kekeliruan kembali dalam menjalankan kewenangan dan tugas masing-masing lembaga. Muhammad menegaskan langkahnya menyambangi MK bukan karena dilangkahi kewenanganya oleh DKPP.  

Namun, pertemuannya dengan MK hanya semata-mata untuk meminta saran dan masukkannya dalam menghadapi pemilu legislatif 2014. “Kita tidak merasa dilangkahi, kita minta saran. Kita juga tidak mau ada kekeliruan dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan tidak bisa memberikan penjelasan kewenangan terkait permasalahan sengketa DKPP dan Bawaslu. Sebab, sengketa kewenangan ini sedang diuji di MK yang tengah diajukan mantan Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah.   

“Saya tidak bisa menjawab ini karena menyangkut perkara. Ini untuk menjaga indepedensi dan imparsial,” kata Akil saat menemui jajaran Bawaslu.

Dalam kesempatan ini, Akil menyarankan agar Bawaslu lebih aktif dalam memberikan informasi pelanggaran dalam pemilu khususnya dalam Pemilukada. Sebab, selama ini sikap Bawaslu daerah terkesan tidak peduli dan menyerahkan seluruhnya kepada MK.

“Dalam sidang sengketa baik pemohon maupun termohon sama-sama merasa benar. Kita berharap disitu ada peran Bawaslu,” saran Akil. Soalnya, MK sangat membutuhkan pantauan atau informasi dari Bawaslu dalam menilai pelanggaran yang terjadi dalam setiap perkara sengketa Pemilukada. 

Tags:

Berita Terkait