Kewenangan Tereduksi, DPD Jadi Tak Maksimal
Berita

Kewenangan Tereduksi, DPD Jadi Tak Maksimal

Majelis hakim menilai petitum permohonan aneh dan ambigu.

ASH
Bacaan 2 Menit

Kewenangan DPD, kata Veri, seharusnya tidak hanya dibatasi dalam pembahasan RUU tingkat I, tetapi semua tahapan pembahasan RUU hingga proses persetujuan bersama DPR dan Presiden, khususnya yang menyangkut kewenangan yang diatur dalam Pasal 22D ayat (1), (2) UUD 1945.   

Para pemohon meminta MK agar frasa “dapat mengajukan kepada DPR RUU..” dalam Pasal 22D ayat (1) dimaknai DPD memiliki kewenangan yang sama dengan DPR dan Presiden untuk mengajukan RUU tertentu. Selain itu, frasa “ikut membahas RUU..” dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 dimaknai DPD berwenang secara keseluruhan sejak, pengajuan, pembahasan hingga persetujuan RUU tertentu.

“Membatalkan enam pasal dalam UU MD3 dan 16 pasal dalam UU PPP karena bertentangan dengan UUD 1945. Memerintahkan Presiden dan DPR mengubah UU MD3 dan UU PPP sesuai tafsir konstitusional yang telah ditetapkan MK,” pintanya.        

Petitum Aneh
Anggota Panel, Maria Farida Indrati mengatakan alasan dan argumentasi permohonan ini hampir semuanya sama dengan permohonan pengujian yang diajukan sejumlah anggota DPD. Selain itu, dia mengkritik petitum permohonan yang dinilai agak aneh yang meminta tafsir agar DPD disetarakan dengan Presiden dan DPR untuk mengajukan RUU tertentu.

“Ini agak meragukan, kalau DPD minta disejajarkan, kenapa pengajuannya hanya dibatasi untuk RUU tertentu saja, tidak semua RUU? Ini berbeda dengan permohonan yang diajukan DPD, ini mesti Anda perjelas,” kritik Maria.

Menurut Maria, petitum pemohonan juga ambigu karena di satu sisi pemohon minta agar DPD ikut membahas dan memberikan persetujuan RUU bersama Presiden dan DPD. Tetapi, di sisi lain pemohon minta membatalkan sejumlah pasal dalam UU MD3 dan UU PPP. “Berarti, nantinya kalau dibatalkan kita tidak punya landasan lagi dong? Ini meragukan.”

Anggota panel lainnya, Muhammad Alim mengingatkan bahwa MK tidak bisa berwenang memerintahkan DPR dan Presiden karena merupakan lembaga yang sederajat. “MK tidak bisa memerintahkan karena Presiden dan DPR bukan bawahan MK, sebaiknya petitumnya ditata kembali,” saran Alim.       

Sebelumnya, 18 anggota DPD juga memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU MD3 dan UU PPP terkait kewenangan DPD dalam proses penyusunan rancangan undang-undang. Senada dengan Refly Harun dkk, 18 anggota DPD menilai kedua undang-undang itu telah mereduksi kewenangan DPD tanpa melibatkan DPD mulai dari pengajuan RUU hingga persetujuan RUU.

Tags: