Sebagai catatan, jenis permohonan yang diajukan Suryani ini bukanlah hal yang baru. Permohonan uji materi UU Pemilu Legislatif yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pun mirip dengan kasus ini. Kala itu, DPD mempersoalkan tak adanya norma syarat domisili dan non parpol sebagai anggota DPD dalam UU Pemilu Legislatif tersebut.
Permohonan itu akhirnya dikabulkan sebagian. MK menambahkan norma syarat domisili ke dalam UU Pemilu Legislatif. Meski kala itu ada hampir setengah hakim konstitusi, empat orang hakim, memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dengan alasan MK tak semestinya menambahkan norma ke dalam UU.