Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda Akan Hilang
Utama

Kewenangan Pemerintah Batalkan Perda Akan Hilang

Perda nantinya hanya bisa dibatalkan melalui proses judicial review.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Anggota Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN) Taslim Chaniago juga berharap ke depan tak ada lagi Perda yang dibatalkan oleh pemerintah. “Setiap Perda itu kan sebelumnya dikonsultasikan dengan Mendagri, kenapa sekarang lebih sering dibatalkan,” ujarnya.

 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) M Nur Solikhin mengatakan perlunya partisipasi pemerintah (Mendagri) dalam pembuatan Perda. Ia menegaskan Mendagri harus memainkan peran pengawasan dan evaluasi dalam pembuatan perda. Ia setuju dengan wacana menghilangkan pembatalan perda oleh pemerintah, tetapi pemerintah harus diberi akses yang cukup untuk ikut dalam pembuatan perda. 

 

“Mekanisme konsultasi harus diperluas. Bila Pemda ‘ngeyel’ tetap menerbitkan perda yang tidak disarankan oleh pemerintah maka pemerintah bisa mengajukan judicial review perda itu ke MA, bukan justru membatalkannya sendiri,” jelas Solikhin kepada hukumonline.

 

Lalu, apakah cukup menghilangkan kewenangan membatalkan perda oleh pemerintah ini hanya dengan merevisi UU No 10/2004? Berdasarkan penelusuran hukumonline, langkah tersebut tidak cukup karena ada undang-undang lain yang mengatur hal serupa.

 

Salah satunya adalah UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 158 secara jelas memaparkan mekanisme pembatalan perda melalui Peraturan Presiden. Pasal 158 ayat (2) berbunyi "Dalam hal Perda bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan perda dimaksud kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri".

 

 

 

Tags: