Kewenangan Mengajukan Pailit Perusahaan Asuransi Tetap di Menkeu
Utama

Kewenangan Mengajukan Pailit Perusahaan Asuransi Tetap di Menkeu

Demi melindungi kepentingan yang lebih besar, Mahkamah Konstiusi (MK) meneguhkan kewenangan Menkeu dalam mengajukan pemohonan pailit terhadap perusahaan asuransi.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Perlu disampaikan, pada putusan ini terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim konstitusi, Prof. Laica Marzuki. Dia berpendapat, keterlibatan Menkeu dalam Pasal 2 ayat (5) UU No 37/2004, bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUH Perdata). Bahkan secara konstitusional, Laica beranggapan, persyaratan prosedural tersebut mengandung perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

Batalkan kewenangan panitera

 

Kalau untuk Pasal 2 ayat(5) MK menyatakan menolak, sebaliknya judicial review Pasal 6 ayat(3) UU No.37/2004 yang diajukan oleh pemohon yang sama justru dikabulkan. Pasal 6 ayat(3) mengatur kewenangan panitera pengadilan niaga untuk langsung menolak permohonan pailit yang bukan diajukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

 

Di dalam penjelasannya, MK berpendapat bahwa panitera seharusnya hanya diberikan tugas teknis administrasi yustisial, untuk mendukung terhadap fungsi yustisial yang dimiliki hakim. Sedangkan penolakan permohonan, dinilai sudah memasuki ranah yustisial.

 

Lebih jauh, MK mendasarkan pendapatnya pada asas hukum Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan dengan dalil tidak ada hukum atau kurang jelas. Asas hukum ini tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sehingga, berdasarkan penafsiran argumentum a contrario, maka hakim tidak boleh menolak perkara.

 

Apabila panitera diberikan kewenangan tersebut, MK mengartikan, panitera telah mengambil alih kewenangan hakim. Jika demikian halnya, maka bertentangan dengan prinsip due process of law, yang merupakan pilar penegakan hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.


Pendapat MK ini berbeda dengan pendapat Fred BG Tumbuan, salah satu anggota tim perumus UU No 37/2004. Ketika diwawancarai hukumonline beberapa waktu lalu, dia mengatakan bahwa kewenangan panitera untuk menolak permohonan karena UU No.37/2004 bersifat lex specialis dibandingkan UU No.4/2004.

Tags: