Kewenangan Besar SKK Migas Buka Peluang Korupsi
Berita

Kewenangan Besar SKK Migas Buka Peluang Korupsi

Pembubaran bukan opsi yang beralasan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Kewenangan Besar SKK Migas Buka Peluang Korupsi
Hukumonline

Apapun lembaganya, jika memiliki kewenangan besar, apalagi berhubungan dengan uang, peluang penyimpangan tetap besar. Penyimpangan terjadi jika pemimpin lembaga tidak amanah dan pengawasan kurang. Seperti itulah tampaknya yang kini terjadi pada SKK Migas.

KPK sudah menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dan mencegah tiga orang deputi lembaga ini bepergian ke luar negeri. Rudi diduga menerima suap dari Kernell Oil, perusahaan asal Singapura. Kasus ini mengindikasikan besarnya peluang korupsi di lembaga industri hulu migas tersebut.

Salah satu cara mengatasi peluang korupsi itu adalah membatasi kewenangan lembaga SKK Migas. Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla punya pandangan senada tentang perlunya pembatasan wewenang tersebut. “Kewenangannya harus dibagi agar tidak ada pemusatan,” kata Satya.

Satya berpandangan memecah kewenangan ke beberapa lembaga salah satu cara mengawasi penyalahgunaan wewenang. Misalnya, membagi sebagian kewenangan SKK ke Ditjen Migas Kementerian ESDM. Apalagi, SKK Migas gampang diintervensi. “Kalau SKK murni pemerintah, bisa diintervensi kapan saja,” ujarnya.

Jusuf Kalla mengatakan siapapun yang memiliki kewenangan besar dapat melakukan tindak pidana korupsi. Celah kerap terbuka. Selain membatasi wewenang, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan penerapan prinsip-prinsip transparansi proses dan hasil. Misalnya transparansi tender-tender yang dilakukan SKK Migas.

Namun, Kalla dan Satya tak sependapat dengan usulan pembubaran SKK Migas kalau alasannya hanya karena kasus penangkapan Rudi Rubiandini.  “Masa harus dibubarkan. Di DPR juga ada korupsi, masak DPR harus dibubarkan juga,” ujar Kalla.

Menurut Satya, pembubaran SKK Migas harus didasarkan pada alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Terus, perlu dilakukan evaluasi lebih dahulu terhadap pelaksanaan kewenangan SKK selama ini.

Jangan terganggu

Sejumlah anggota DPR juga meminta kasus dugaan suap Kepala SKK Migas itu tak menganggu target produksi minyak mentah nasional. Anggota Komisi VII DPR, Nur Yasin, misalnya, berharap SKK Migas tetap bekerja meskipun ada guncangan kasus suap tersebut. “Kami berharap agar SKK Migas tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya. “Kami berharap tidak terganggu,” sambungnya.

Yasin menuturkan, target produksi minyak sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan periode 2013. Menurutnya, rata-rata produksi minyak sebanyak 840 ribu barel per hari. Target produksi tersebut sedianya tetap terpenuhi tanpa terganggu dengan kasus Rudi. “Kami berharap tidak terganggu,” ujarnya.

Dewi Aryani Hilman, juga anggota Komisi VII, menggarisbawahi peran migas dalam pembangunan nasional. Kontribusi sektor migas sangat besar sehingga tak sepatutnya produksi berhenti hanya karena kasus dugaan suap. Tetapi ia meminta agar pemerintah memperhatikan tata kelola migas sesuai aturan hukum.

Dewi, politisi PDI Perjuangan, juga berharap ada pembenahan internal di SKK Migas dan Kementerian ESDM. Ia juga mendukung langkah penegakan hukum yang ditempuh KPK. “Saat tepat KPK masuk ke migas untuk menindak penyelewangan, yang berkaitan energi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait