Retainer lawyer merupakan hubungan hukum antara pengacara dengan klien, di mana hubungan hukum tersebut berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan yang dilakukan minimal satu tahun sehingga retainer dianggap sebagai kuasa hukum tetap.
Pada umumnya, jasa retainer lawyer digunakan oleh perusahaan-perusahaan maupun oleh individu sebelum adanya masalah hukum atau setelah terjadi masalah hukum dengan fungsi menjaga perusahaan atau individu agar tidak terjadi permasalahan hukum.
Dalam perkara litigasi, retainer lawyer dapat membantu klien mewakili, mendampingi, dan memberi bantuan hukum sebagai penggugat atau tergugat, pemohon atau termohon, dan saksi untuk kasus perdata.
Baca Juga:
- Hal-hal yang Harus Dikuasai Jika Ingin Jadi Litigation Lawyer
- Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien
- 10 Kunci Sukses yang Harus Dimiliki Corporate Lawyer
Sedangkan untuk kasus pidana, retainer lawyer dapat membantu klien dalam mewakili, mendampingi, dan memberi bantuan hukum sebagai pelapor atau terlapor, tersangka atau terdakwa dalam sebuah kasus hukum.
Kemudian, dalam perkara non litigasi retainer lawyer berfungsi sebagai penasihat hukum yang memberikan penjelasan dan pandangan hukum sesuai dengan hukum Indonesia yang terkait dengan perusahaan.
Lingkupnya pun cukup besar, yaitu mencakup perjanjian, review perjanjian, membuat legal opini, legal drafting, legal audit, mempersiapkan dokumen RUPS, dan membantu mengurus izin perusahaan yang dibutuhkan.