Keuangan PSSI Disorot KPK dan LSM
Berita

Keuangan PSSI Disorot KPK dan LSM

Diminta juga hasil audit sejak 2005-2010, karena PSSI tak transparan gunakan anggaran negara.

Inu/Fat
Bacaan 2 Menit
Masyarakat meminta informasi pengelolaan tiket <br>penyelenggaraan piala AFF pada PSSI. Foto: Sgp
Masyarakat meminta informasi pengelolaan tiket <br>penyelenggaraan piala AFF pada PSSI. Foto: Sgp

Masyarakat meminta informasi pengelolaan tiket penyelenggaraan piala AFF pada Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Jika Direspon negatif, maka masyarakat akan ajukan keberatan dan sengketakan hal ini pada Komisi Informasi Pusat (KIP).

 

"Juga surati federasi sepakbola dunia (FIFA)," ungkap salah satu anggota 'Save Our Soccer' Emerson Yuntho di kantor ICW, Jumat (7/1).

 

Organisasi ini terdiri dari Jaringan Keterbukaan Informasi serta supporter tim nasional sepakbola.

 

"Kami rencanakan surat permintaan informasi disampaikan pada PSSI tanggal 17 Januari 2011," ungkap koordinator JKI, Bejo Untung pada kesempatan sama. Dia lanjutkan, berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, jika permintaan itu tidak direspon dalam waktu 10 hari plus tujuh, maka mereka akan ajukan sengketa informasi.

 

Bahkan, lanjut Emerson, sikap negatif PSSI akan diadukan pada FIFA.

 

Sekretaris Jenderal supporter 'Jakmania' Richard Achmad mendukung rencana ini. Karena saat final AFF, tiket kelas III seharga Rp75 ribu melonjak Rp150 ribu.

 

Suporter timnas, urai Richard ingin mengetahui berapa sebenarnya tiket dicetak. Berapa yang bisa dipesan dan dibeli langsung di loket.

 

"Informasi itu tak jelas sehingga terjadi kekisruhan seperti beredar tiket palsu atau antrian panjang calon pembeli tiket di loket," terang Richard.

 

Emerson menguraikan, save our soccer juga menanyakan bagaimana pengelolaan keuangan PSSI sejak 2005. Pasalnya, sejak periode itu, alokasi anggaran cukup besar untuk pemajuan olahraga sepakbola.

 

Dia mencontohkan, tahun 2010 digelontorkan dana Kementerian Pemuda dan Olahraga pada PSSI sebesar Rp20 miliar. Belum lagi tak diketahui anggaran daerah pada klub di daerah. "Anggota sebutkan bakal naik pada tahun ini mencapai Rp80 miliar," imbuhnya.

 

Tapi, prestasi jalan di tempat dan masalah finansial yang banyak membelit klub sepakbola di Indonesia mengundang tanya publik. "Bagaimana dan seperti apa penngunaan anggaran negara selama ini, tak ada kejelasan," ujarnya.

 

Menurut Paulus Widiyanto, anggota save our soccer, PSSI masuk dalam kategori badan publik berdasarkan UU 14/2008. Sehingga harus patuh pada UU dan wajib menjawab permintaan informasi publik.

 

Dia uraikan, berdasarkan Pasal 1 mengenai ketentuan umum, disebutkan, badan publik termasuk badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Serta memiliki sumber dana baik seluruh atau sebagian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran daerah.

 

Termasuk, urai Paulus, organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

Lalu, menurut Pasal 16 UU 14/2008, informasi publik yang wajib disediakan organisasi nonpemerintah. Diantaranya, lanjut Paulus, asas dan tujuan, program dan kegiatan organisasi, dan pengelolaan dan penggunaan dana.

 

Pasal tersebut menguraikan, informasi mengenai dana yang harus disediakan organisasi nonpemerintah, baik bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau sumber luar negeri.

 

"Jadi tidak ada alasan PSSI menolak permintaan informasi kami," ungkap Paulus.

 

Mantan Ketua Pansus RUU Keterbukaan Informasi ini melanjutkan, PSSI juga harus membuka informasi mengenai hak siar piala AFF beberapa waktu lalu. Pasalnya, siaran melalui satu stasiun televisi swasta itu menggunakan ruang publik yaitu frekuensi gelombang elektromagnetik yang dikuasai negara.

 

"Kenapa tidak disiarkan melalui TVRI, tapi TV swasta yang tidak semua orang bisa menjangkau frekuensinya," tutur Paulus.Lagipula, publik punya hak menonton pertandingan melalui televisi karena tim nasional didanai oleh negara.

 

Tidak hanya kalangan LSM, KPK pun tengah menyoroti pengelolaan keuangan PSSI. Wakil Ketua KPK Mohammad Jasin mengatakan KPK tengah mengkaji pengelolaan anggaran negara di PSSI. Dari kajian ini, kata Jasin, nantinya akan menghasilkan rekomendasi perbaikan sistem pengelolaan anggaran agar tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi. Rencananya, KPK juga akan menelusuri aliran anggaran negara ke klub-klub sepakbola.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menambahkan KPK juga akan mengklarifikasi kepada PSSI terkait pemberian tiket Piala AFF yang baru saja selesai digelar di Jakarta. “Kita meminta terkait munculnya informasi yang ada di media terhadap pemberian tiket kepada pejabat negara,” tukasnya.

Tags: