Ketua Umum Peradi Persilahkan Wacana Munaslub
Berita

Ketua Umum Peradi Persilahkan Wacana Munaslub

Munaslub boleh saja dilakukan asal sesuai ketentuan Anggaran Dasar Peradi".

IHW
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Peradi Persilahkan Wacana Munaslub
Hukumonline

 

Pasal 16 Ayat (2) selanjutnya merumuskan, Calon Ketua Umum tersebut di cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang yang diadakan khusus untuk itu oleh DPC, kemudian DPC mengajukan nama calon Ketua Umum tersebut dalam pemilihan di Munas.

 

Selain lewat mekanime dukungan cabang, Ketua umum juga bisa dicalonkan langsung oleh anggota Peradi. Hal ini diatur dalam Pasal 16 Ayat (3). (lihat boks)

 

 

Seorang calon Ketua Umum dapat juga dicalonkan langsung oleh Anggota PERADI, dengan ketentuan:

a.   Calon tersebut harus memperoleh dukungan dari sedikitnya 500 (lima ratus) orang Anggota PERADI yang berdomisili tersebar di sedikitnya sepuluh wilayah Pengadilan Tinggi.

b.   Dalam masing-masing wilayah Pengadilan Tinggi dimaksud dalam huruf a. ayat ini sedikitnya terdapat 30 (tiga puluh) Anggota PERADI yang mendukung calon tersebut.

c.  Seorang Anggota PERADI tidak boleh memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon Ketua Umum. Dalam hal seorang Anggota PERADI memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon Ketua Umum, Anggota PERADI dimaksud dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan dukungan langsung sebagaimana diatur dalam ketentuan ini.

 

 

Anggaran Dasar sudah mengatur sedemikian rupa tata cara pemilihan pimpinan. Kita coba dulu saja. Kan aturan ini belum pernah kita pakai. Bagaimana kita tahu kalau aturan ini tidak cocok kita gunakan? Sebagai ilustrasi, kita kan gak tahu baju yang kita pakai ini cocok atau tidak sebelum kita pakai di badan kita. Begitu kan? Otto mengungkapkan. Seperti diketahui, kepemimpinan Otto di DPN Peradi sekarang memang belum memakai ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar.

 

Untuk mengingatkan, pada 14 Juli lalu AAI berkirim surat kepada DPN Peradi yang intinya meminta agar DPN Peradi segera menggelar Munaslub pada tahun ini. Munas Peradi sendiri sedianya akan diselenggarakan 2010 mendatang. Ketua Umum AAI, Denny Kailimang menyatakan bahwa desakan menggelar Munaslub semata demi mewujudkan proses demokratisasi di tubuh Peradi. Konflik lahir karena kekuasaan kedaulatan organisasi advokat tak ada di tangan anggotanya, jelas Denny, kemarin.

 

Selain mendesak Munaslub, AAI juga meminta agar pemilihan pimpinan Peradi dilakukan dengan sistem one man one vote alias pemilihan langsung oleh anggota Peradi. Hal itu dituntut sebagai salah satu bentuk konkret kedaulatan organisasi advokat berada dan dipegang oleh anggota.

 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) tak mempermasalahkan desakan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) untuk menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Peradi. Munaslub boleh saja dilakukan asal sesuai ketentuan Anggaran Dasar Peradi, kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan kepada hukumonline usai pembukaan Rakernas Peradi, Kamis (23/7).

 

Namun begitu, Otto menyatakan sejauh ini DPN Peradi belum memutuskan sikap atas desakan AAI itu. Menurut dia, jika memang ada alasan mendesak demi kebaikan Peradi, maka Munaslub mungkin saja diselenggarakan. Tapi sekali lagi mohon dicatat, (Munaslub) harus sesuai anggaran dasar, tegasnya.

 

Berdasarkan Pasal 29 Anggaran Dasar Peradi, Munaslub memang dimungkinkan digelar. Bisa atas pertimbangan DPN, atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 cabang DPC Peradi di seluruh Indonesia. Sejauh ini DPN belum berpikiran untuk menggelar Munaslub, kata Otto. Lalu, apakah kemungkinan kedua yang lebih besar?

 

Pada bagian lain, Otto juga menanggapi desakan AAI untuk melaksanakan metode pemilihan langsung oleh anggota Peradi untuk memilih DPN. Menurut dia, usulan AAI ini terlalu prematur untuk dilaksanakan. Lebih baik kalau memakai cara yang sudah ditetapkan di dalam anggaran dasar terlebih dulu, jelasnya.

 

Cara pemilihan yang dimaksud Otto, tercantum dalam Pasal 16 Ayat (1) yang lengkapnya berbunyi Tiap-tiap Cabang berhak mengajukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum, dengan ketentuan bahwa Munas hanya akan melakukan pemilihan terhadap calon Ketua Umum yang dicalonkan oleh sedikitnya 5 (lima) Cabang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: