Ketua PSSI Disebut Terima Traveller Cheque Pemenangan Miranda
Berita

Ketua PSSI Disebut Terima Traveller Cheque Pemenangan Miranda

Meminta Hamka Yandhu menyerahkan dalam bentuk tunai.

Inu
Bacaan 2 Menit
Ketua PSSI Disebut Terima <i>Traveller Cheque</i> Pemenangan Miranda
Hukumonline

Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Nurdin Halid disebut turut menikmati Traveller Cheque (TC) terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Hal itu diungkapkan terdakwa penerima TC dari Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/4). “Dia menerima setara 10 lembar TC,” kata Hamka.

 

Hamka menerangkan itu ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum Siswanto. Menurut Hamka, dirinya mengambil 45 lembar TC berdenominasi Rp50 juta dari Arie Malangjudo di PT Wahana Esa Sejati di Jl Riau, Jakarta Pusat. “Sekitar akhir Juni 2004,” imbuhnya.

 

Hanya 10 lembar TC yang menurut Hamka menjadi hak dirinya. Sedangkan sisanya dibagikan pada (alm) Abdullah Zaini, MS Hidayat, dan Nurdin Halid. Terdakwa melanjutkan, pemberian pada MS Hidayat atas perintah Paskah Suzetta, “Untuk kepentingan pimpinan Fraksi Partai Golkar.”

 

Namun, sewaktu akan diserahkan kepada ketiga rekannya, mereka mengatakan hanya menerima tunai. Karena diminta seperti itu, maka 35 lembar TC untuk ketiga rekannya dia simpan. “Selanjutnya saya gunakan uang tunai istri hasil usaha properti untuk diserahkan pada ketiga rekan saya,” urai Hamka.

 

Sedangkan 10 lembar TC yang diterima Hamka digunakan untuk investasi dan dikelola Himawan. Selanjutnya, ditarik lagi untuk membayar uang muka (down payment) pembelian rumah di Jakarta.

 

Hamka mengaku, suap dalam proses pemilihan pimpinan lembaga di Indonesia adalah hal biasa. “Kalau tidak ada duitnya, bisa tersingkir.”

 

Dia mengaku, uang yang dia terima saat proses pemilihan DGS BI 2004 ada kaitan dengan pemenangan Miranda. “Ya, ada kaitannya.”

 

Pengakuan Hamka dibenarkan Ketua majelis hakim Herdi Agusten. “Logikanya begitu. Tak mungkin orang mengeluarkan uang begitu besar tanpa ada yang diperolehnya nanti. Jabatan Miranda pada saat itu memang jabatan vital. Gubernur BI berhalangan, Deputi Gubernur Senior yang gantikan.”

 

Saat memeriksa terdakwa Hamka, anggota hakim adhoc Hendra Yospin menyatakan dirinya kecewa pada KPK karena tidak mampu menghadirkan Nunun Nurbaeti sebagai saksi di pengadilan. “Melalui ketua majelis, saya ingin menyampaikan rasa kecewa kepada KPK yang tidak mampu menghadapkan saudari Nunun di persidangan,” paparnya.

 

Menurut dia, sekalipun ketidakhadiran itu dikarenakan saudari Nunun sakit ingatan, tapi fisiknya bisa dihadirkan di pengadilan. “Hal tersebut harus dilakukan untuk meyakinkan majelis.”

 

Hendra Yospin menyatakan keterangan Nunun akan membuat terang kasus penyuapan ini. Kekecewaan Hendra juga diungkapkan anggota hakim adhoc lain I Made Hendra Kusuma. “Saya kecewa juga. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi KPK yang katanya lembaga superbodi.”

Tags:

Berita Terkait