Dorong bentuk komite
Lebih lanjut Usman mengatakan tim mitigasi bersifat sementara dan merupakan inisiatif dari Kemenkominfo dan pihak media untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang muncul. Selain membentuk tim mitigasi, Kemenkominfo mendorong agar Dewan Pers segera membentuk komite yang menangani kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.
Menurutnya, tugas komite untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Nantinya, Komite terdiri dari perwakilan Dewan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Dia mendorong agar semua pihak, terutama platform digital, dapat menjalankan Perpres 32/2024 dengan baik.Kemenkominfo berharap beleid tersebut dapat merawat, memelihara, dan mempertahankan kehidupan media secara ekonomi melalui kerja sama dan bagi hasil antara platform dengan media. Menurutnya, dialog intensif dengan platform digital telah dilakukan dengan melibatkan dalam proses harmonisasi dan penyusunan pasal-pasal dalam Pepres 32/2024. Ternyata, kata Usman menuai respons positif.
“Mereka menyambut positif karena ini adalah hak pemerintah Indonesia untuk membuat regulasi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Perpres 32/2024 diteken Presiden Joko Widodo pada Selalsa (20/2/2024). Beleid itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital. Setidaknya untuk memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional