Ketua MPR: Pergantian Panglima TNI Sebaiknya Bergiliran
Aktual

Ketua MPR: Pergantian Panglima TNI Sebaiknya Bergiliran

RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua MPR: Pergantian Panglima TNI Sebaiknya Bergiliran
Hukumonline
Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai pergantian pejabat Panglima TNI menjadi hak prerogratif presiden. Kewenangan presiden itu diharapkan mampu memilih prajurit yang mampu mengatasi kondisi kekinian. MPR pun tak ingin ikut campur terkait dengan kewenangan presiden tersebut.

“Kita tidak bisa ikut campur. Jadi soal Panglima TNI adalah mana yang terbaik menurut presiden sesuai dengan kondisi sekarang," kata Zulkifli Hasan di ruang kerjanya, Gedung MPR, Selasa (9/6).

Menurutnya berdasarkan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, pergantian Panglima TNI dapat dilakukan secara bergiliran dari ketiga angkatan, darat, laut dan udara. Namun jika presiden memiliki kebijakan lain, hal itu menjadi prerogratif presiden.

Kendati demikian, Zulkifli berpendapat pergantian Panglima TNI dilakukan secara bergiliran sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI. Pasalnya semua prajurit dari ketiga angkatan memiliki peluang yang sama. “Itu pendapat saya, tetapi hak tetap prerogratif presiden,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu lebih jauh berpandangan, di masa pemerintahan Presisden Susilo Bambang Yudhoyono, pejabat Panglima TNI dilakukan secara bergiliran. Dengan begitu, ketiga angkatan memiliki kesempatan yang sama.

“Itu kebijakan SBY. Sekarang, terserah Presiden Jokowi sesuai kondisi dan kebutuhan saat ini. Tapi, menurut saya, kalau alangkah baiknya jika semua mendapat kesempatan,” pungkasnya.
Tags: