Ketua MK Enggan Tanggapi Kritikan Soal Dewan Etik
Berita

Ketua MK Enggan Tanggapi Kritikan Soal Dewan Etik

Pansel masih membuka pendaftaran calon anggota Dewan Etik hingga 28 November 2013.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Karena itu, AMUK-MK yang terdiri dari Indonesian Legal Roundtable, ICW, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI) meminta MK menghentikan proses terbentuknya Dewan Etik karena ilegal,” sebut salah satu anggota AMUK-MK, Erwin Natosmal Oemar dalam siaran pernya yang diterima hukumonline beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurahman Syahuri telah mengkritik adanya Dewan Etik. Ia menyayangkan pembentukan Dewan Etik yang dinilai akan menjadi hambatan bagi kerja MKHK. Terlebih, pembentukkan Dewan Etik MK tidak didasarkan pada undang-undang.

Untuk diketahui, sejak Kamis (14/11) kemarin, Pansel Dewan Etik yang diketuai Prof Laica Marzuki dengan anggota Slamet Effendy Yusuf dan Prof Aswanto tetap membuka proses seleksi untuk menjaring Anggota Dewan Etik MK. Calon anggota Dewan Etik MK untuk periode 2013-2016 ini harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain jujur, adil, dan tidak memihak; berusia paling rendah 60 tahun; berwawasan luas di bidang etika, moral, dan profesi hakim;berintegritas dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.      

Anggota Dewan Etik ini harus berasal dari kalangan 1 orang mantan hakim konstitusi, 1 orang akademisi, dan 1 orang tokoh masyarakat. Pengajuan atau pengusulan calon Dewan Etik MK ini dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2013 s.d. 28 November 2013 yang ditujukan ke Pansel di Gedung MK lantai 3, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Tags:

Berita Terkait