Ketua MK Enggan Komentari Hasil Pansel
Berita

Ketua MK Enggan Komentari Hasil Pansel

Hamdan hanya mengingat aturan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva saat jumpa pers Refleksi 2014 di Gedung MK, Senin (5/1). Foto: RES
Ketua MK Hamdan Zoelva saat jumpa pers Refleksi 2014 di Gedung MK, Senin (5/1). Foto: RES
Masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva beberapa hari lagi akan habis. Tepatnya, Hamdan akan resmi menanggalkan jabatan pada 7 Januari 2015. Jelang berakhirnya masa jabatan, Hamdan menerangkan 'aturan main' pergantian posisi Ketua MK.

Dia jelaskan, pemilihan Ketua MK harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari sejak jabatan itu kosong. “Menurut peraturan MK, paling lambat 7 hari sejak jabatan ketua MK kosong akan dilaksanakan pemilihan pimpinan MK yang baru,” ujar Hamdan saat penyampaian Refleksi Kinerja MK 2014 di Gedung MK, Senin (5/1). 

Merujuk pada Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, Pasal 2 ayat (4) berbunyi, "Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Berakhir."

Terkait lolosnya dua calon hakim konstitusi yakni I Dewa Gede Palguna dan Prof Yuliandri, Hamdan menyerahkan sepenuhnya pada keputusan presiden. “Saya tidak mau mengomentari itu, kita serahkan prosesnya pada keputusan Presiden Joko Widodo. Itu saja,” kata Hamdan.

Untuk diketahui, Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK yang diketuai Prof Saldi Isra baru saja mengumumkan dua nama yang lolos seleksi calon hakim MK setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan siang tadi sekitar pukul 13.30. Dua nama yang lolos seleksi adalah I Dewa Gede Palguna (Dosen Hukum Tata  Negara FH Universitas Udayana) dan Prof Yuliandri (Guru Besar FH Universitas Andalas). Nantinya, Presiden akan memilih satu nama yang akan menggantikan Hamdan. 

Sebelumnya, saat seleksi tahap akhir, Pansel memilih lima nama yang telah lolos seleksi tahap pertama yakni I Dewa Gede Palguna, Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial),  Prof Yuliandri, Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Indra Perwira (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).

I Dewa Gede Palguna selain dikenal sebagai Dosen FH Udayana, juga dikenal sebagai mantan hakim MK generasi pertama. Sementara Prof Yuliandri, sebelumnya pernah menjabat Dekan FH Universitas Andalas. Yuliandri tercatat sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan FH Universitas Andalas, dan kerap menjadi ahli dalam sidang pengujian undang-undang di MK. 
Tags:

Berita Terkait