Ketua MK Ditangkap KPK
Utama

Ketua MK Ditangkap KPK

Diduga terkait penanganan perkara pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

NOVRIEZA RAHMI/AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Akil Mochtar. Foto: SGP
Ketua MK Akil Mochtar. Foto: SGP

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, AM yang dimaksud adalah Ketua MK Akil Mochtar.

Penangkapan dilakukan di kediaman AM di Widya Candra, Jakarta Selatan. AM ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial CN dan CHN. Dari penangkapan itu, KPK menemukan sejumlah uang dollar Singapura. Uang dollar itu apabila dirupiahkan senilai Rp2 atau Rp3 miliar.

"Diduga serah terima uang dari CN dan CHN kepada AM berkaitan dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan(Tengah)," kata Johan, Kamis dini hari, (3/10).

Ia melanjutkan, CHN yang ditangkap di rumah AM adalah anggota DPR, sedangkan CN berprofesi sebagai pengusaha. Meski Johan tidak menyebutkan siapa orang berinisial CHN, berdasarkan informasi, CHN merupakan inisial dari anggota Komisi VIII DPR, Chairun Nisa.

Merujuk pada laman resmi DPR, Chairun Nisa tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Selain itu, penangkapan juga dilakukan di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat. Penyidik menangkap dua orang berinisial HB dan DH. Menurut Johan, HB adalah Kepala Daerah dan DH swasta. "Sampai sekarang status kelimanya masih terperiksa. Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan," ujarnya.

Beberapa jam setelah penangkapan Akil, para hakim MK langsung menggelar rapat tertutup, Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Gedung MK. "Kami sungguh sangat terkejut dan prihatin atas penangkapan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai menggelar rapat tertutup di Gedung MK. 

Padahal, kata Hamdan, selama ini MK sudah berusaha menjaga kewibawaannya sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat. Namun, menghadapi situasi seperti ini pihaknya masih akan menunggu dan menghimpun informasi sebanyak mungkin terkait apa yang sebenarnya terjadi. "Sekaligus kita menunggu perkembangan hasil penyelidikan KPK."

Dia mengatakan kasus penangkapan Ketua MK tidak akan mengganggu seluruh persidangan yang saat ini sedang ditangani lembaga tersebut. "Saya ingin menyampaikan persidangan dan perkara di MK tetap berjalan. Hanya saja kami akan melakukan koordinasi waktu, namun persidangan tetap dilakukan sesuai hari yang telah dijadwalkan," kata Hamdan.

Terkait sidang sengketa pemilukada Gunung Mas, Hamdan menegaskan persidangan perkara tersebut akan tetap berjalan seperti biasa.

Majelis Kehormatan
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Dan sambil menunggu perkembangan kami mengambil langkah membantuk Majelis Kehormatan dalam rangka untuk memeriksa kasus ini (dugaan suap AM)," ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan yang dibentuk akan beranggotakan salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara dan guru besar senior bidang hukum.

"Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat," ujar dia.

Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim.

Sebagaimana dikutip dari laman MK, sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang digelar di MK pada Rabu (2/10) memang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar. Perkara No.121 dan 122/PHPU.D-XI/2013 itu tengah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

Jaya Samaya Monong dan Daldin menganggap ada kecurangan dalam pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon Hambit-Anton.

Pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Gunung Mas. Saksi Iswan menyatakan, ada surat suara sobek yang tetap dinyatakan sah. Hasil sobekan ditukar dengan uang sebesar Rp300 ribu kepada salah satu pasangan calon.

Saksi lainnya, Andreas menyatakan telah terjadi penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Hambit-Anton. Tujuan penambahan DPT fiktif itu untuk memenangkan pasangan calon Hambit-Anton. Selain Iswan dan Andreas, pemohon juga menghadirkan saksi Yulianus.

Yulianus mengungkapkan adanya petugas penyelenggara Pemilu yang membagikan kartu pemilih kepada pendatang baru dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur. Anehnya, pendatang baru tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP), tetapi mempunyai kartu pemilih.

Sementara, sejumlah saksi lain, Yanson dan Surya menerangkan adanya politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2. Saksi Dio yang juga dihadirkan pemohon mengaku menerima pemberian uang sebesar Rp200 ribu dari tim sukses nomor urut 2 agar memilih pasangan calon nomor Hambit-Anton.

Tags:

Berita Terkait