Ketua MK Ditangkap KPK
Utama

Ketua MK Ditangkap KPK

Diduga terkait penanganan perkara pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

NOVRIEZA RAHMI/AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit

Padahal, kata Hamdan, selama ini MK sudah berusaha menjaga kewibawaannya sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat. Namun, menghadapi situasi seperti ini pihaknya masih akan menunggu dan menghimpun informasi sebanyak mungkin terkait apa yang sebenarnya terjadi. "Sekaligus kita menunggu perkembangan hasil penyelidikan KPK."

Dia mengatakan kasus penangkapan Ketua MK tidak akan mengganggu seluruh persidangan yang saat ini sedang ditangani lembaga tersebut. "Saya ingin menyampaikan persidangan dan perkara di MK tetap berjalan. Hanya saja kami akan melakukan koordinasi waktu, namun persidangan tetap dilakukan sesuai hari yang telah dijadwalkan," kata Hamdan.

Terkait sidang sengketa pemilukada Gunung Mas, Hamdan menegaskan persidangan perkara tersebut akan tetap berjalan seperti biasa.

Majelis Kehormatan
Lebih lanjut, Hamdan mengatakan MK akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.

"Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Dan sambil menunggu perkembangan kami mengambil langkah membantuk Majelis Kehormatan dalam rangka untuk memeriksa kasus ini (dugaan suap AM)," ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan yang dibentuk akan beranggotakan salah satu Hakim Konstitusi, salah satu pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara dan guru besar senior bidang hukum.

"Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat," ujar dia.

Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim.

Sebagaimana dikutip dari laman MK, sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang digelar di MK pada Rabu (2/10) memang dipimpin Ketua MK Akil Mochtar. Perkara No.121 dan 122/PHPU.D-XI/2013 itu tengah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon, pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

Jaya Samaya Monong dan Daldin menganggap ada kecurangan dalam pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon Hambit-Anton.

Pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang menguatkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Gunung Mas. Saksi Iswan menyatakan, ada surat suara sobek yang tetap dinyatakan sah. Hasil sobekan ditukar dengan uang sebesar Rp300 ribu kepada salah satu pasangan calon.

Tags:

Berita Terkait