Ketua MK: Masyarakat Hukum Adat Dapat Terus Eksis
Aktual

Ketua MK: Masyarakat Hukum Adat Dapat Terus Eksis

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MK: Masyarakat Hukum Adat Dapat Terus Eksis
Hukumonline

Masyarakat hukum adat dapat terus eksis dan berperan penting dalam pembangunan di era otonomi daerah dewasa ini, kata Ketua MK M Akil Mochtar di Medan, Sabtu (7/7).

"Akar hukum dan ketatanegaraan suatu bangsa yang diatur dalam konstitusi dapat dilacak dari sejarah bangsa itu sendiri," ujarnya.

Hal tersebut ditegaskannya dalam lokakarya "Pemberdayaan Hak Masyarakat Hukum Adat Untuk Mendukung Otonomi Daerah" yang diselenggarakan Universitas Darma Agung (UDA) di Medan. Dalam lokakarya tersebut, juga tampil sebagai pembicara hakim agung Abdurrahman, sosiolog Universitas Negeri Medan Bungaran Antonius Simanjuntak, dan Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sumatera Utara Mariam Darus Badrulzaman.

Akil mengatakan, hukum dibangun dan dapat ditemukan di dalam jiwa masyarakat. Jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat hukum adat telah lebih dahulu ada, dan dipraktikkan dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Dari situlah kemudian rancang bangun hukum dan negara ini dikonstruksi," ujarnya.

Ketua MK menyebutkan, sejarah telah menunjukkan bahwa UUD 1945 disusun dengan cita-cita yang berakar kuat pada semangat bangsa Indonesia yang khas, disertai oleh pengalaman-pengalaman ketatanegaraan adat yang telah membumi.

Hal ini seperti yang dikatakan Soepomo dalam rapat di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), bahwa "Dasar dan Susunan Negara Berhubungan Dengan Riwayat Hukum dan Lembaga Sosial dan Negara itu sendiri".

Itu sebabnya, gagasan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat telah mengemuka sejak awal pembahasan rancangan UUD dan BUPKI pada tahun 1945.

Akhirnya, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat disepakati dalam ketentuan Pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, UUD 1945 sebelum perubahan telah memberikan pengakuan dan penghormatan secara otomatis dan tanpa syarat konstitusional terhadap eksistensi hukum adat," ucap Mochtar.

Tags: