Ketua MK: Lembaga Kepresidenan Tak Boleh Melebihi Kewenangan Menko
Berita

Ketua MK: Lembaga Kepresidenan Tak Boleh Melebihi Kewenangan Menko

Lembaga nonstruktural yang dibentuk presiden tidak boleh tumpang tindih kewenangan dengan wapres dan kementerian.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Akan tetapi, lembaga lain ini tidak boleh melebihi atau posisinya di atas kewenangan wakil presiden dan menteri-menterinya sebagai pembantu utama presiden. Kalau ada kekhawatiran nantinya lembaga ini mengatasi (melebihi) Menko ya memang tidak boleh dari sisi ketatanegaraan,” tegasnya.

Sebelumnya, Koalisi Penegak Konstitusi yakni Erfandi, Victor Santoso Tandiasa (Forum Kajian Hukum dan Konstitusi), Arief Rachman (Relawan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jokowi-Jusuf Kalla), dan Tezar Yudhistira (advokat) mengajukan hak uji materi (HUM) atas terbitnya terbitnya Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Kepresidenan. UU Nomor 12 Tahun 2011 Kementerian Negara.

Misalnya, Pasal 13 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan materi Perpres bisa dibuat jika diperintahkan oleh UU, PP, atau karena tugas penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Dalam konsiderans Perpres itu bagian “mengingat” hanya didasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dengan kata lain, tidak ada dasar UU atau PP yang melandasi pembentukan Perpres ini, sehingga Perpres itu harus dicabut atau dibatalkan majelis MA.
Tags:

Berita Terkait