Ketua MK: Bendera Aceh Tak Salahi Prosedur
Berita

Ketua MK: Bendera Aceh Tak Salahi Prosedur

Kalau ada yang keberatan, dipersilakan menempuh jalur hukum.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Itu tidak benar terjadi, Aceh sekarang sudah damai, bendera kedaulatan adalah bendera Republik Indonesia, bendera merah putih,” paparnya.

Dia merasa penggunaan bendera Aceh hanya suatu kekhususan sebuah daerah tertentu seperti Yogyakarta atau Ternate. Karena itu, dia menepis persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa penggunaan bendera Aceh untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  “Kita ini hanya berbeda persepsi, kita harapkan dapat solusi yang bijaksana.”

Untuk menyamakan persepsi itu, Zaini mengakui telah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menko Polhukam  Djoko Suyanto, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Ketika disinggung mengenai revisi bendera Aceh, Zaini mengatakan kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA).

“Itu kewenangan yang ada di DPRA. Karena DPRA sebagai wakil rakyat yang menetapkan sebuah peraturan daerah atau Qanun,” tegasnya.  

Tags: