Ketua Majelis Sakit, Vonis OC Kaligis Ditunda
Berita

Ketua Majelis Sakit, Vonis OC Kaligis Ditunda

OC Kaligis berharap majelis tidak diskriminatif dalam mengambil putusan.

NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Foto: RES.
OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12). Foto: RES.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan OC Kaligis. Hakim anggota Arifin yang menggantikan Ketua Majelis Hakim Sumpeno untuk membuka sidang, mengatakan, Sumpeno sedang sakit. "Dengan sangat menyesal harus kami sampaikan Ketua sedang dirawat, diopname," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/12).

Sebelum Arifin menutup sidang, OC Kaligis menyampaikan beberapa permohonan tambahan yang tidak sempat ia masukan ke dalam nota pembelaan (pledoi). Pertama, permohonan agar majelis mempertimbangkan rasa keadilan dalam memutus perkaranya. Ia menilai, tuntutan jaksa KPK terlalu berat jika dibandingkan terdakwa lainnya.

Sebut saja, tuntutan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan. Dalam perkara Tripeni, jaksa hanya menuntut empat tahun penjara, sedangkan Syamsir dituntut 4,5 tahun penjara. Atas tuntutan 4,5 tahun tersebut, majelis menghukum Syamsir dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, dalam perkara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella, jaksa juga hanya menuntut dua tahun penjara. Berbeda dengan OC Kaligis yang dituntut 10 tahun penjara. OC Kaligis berharap majelis bersikap adil. Jangan sampai ada diskriminasi dalam pengambilan keputusan.

"Kami ini satu paket. Panitera dan yang lain, semua dituntut di bawah lima tahun. Kalau (vonis mengikuti tuntutan jaksa) 10 tahun, nanti umur saya di penjara 84 tahun. Apa yang bisa saya lakukan (setelah ke luar dari penjara)? Sebagai guru besar, banyak kegiatan sosial yang saya lakukan. Jadi, ini tambahan pembelaan saya," ujarnya.

Kemudian, kedua adalah permohonan penangguhan penahanan. OC Kaligis meminta majelis menangguhkan penahanannya atau setidaknya dijadikan tahanan kota. Menurut OC Kaligis, penahanan dilakukan untuk pemeriksaan di persidangan. Namun, kini, pemeriksaan sudah selesai dan tinggal menunggu pembacaan putusan.

Selama menunggu putusan, OC Kaligis mengaku dirinya hanya berdiam diri di tahanan tanpa melakukan apa-apa. Ia berpendapat, dari pada negara menghabiskan uang untuk biaya makannya di tahanan, lebih baik penahanannya ditangguhkan. Atau jika majelis mengizinkan agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Adapun dua permohonan lainnya, yaitu OC Kaligis meminta izin berobat dan tambahan waktu kunjungan, mengingat pada 25 Desember 2015 mendatang, OC Kaligis dan keluarganya akan merayakan Natal. OC Kaligis berharap permohonannya dikabulkan oleh majelis. "Selebihnya, sudah saya tuangkan dalam pembelaan," ucapnya.

OC Kaligis meminta kepastian kepada majelis, sampai kapan sidang akan ditunda. Sebab, menurutnya, menunggu itu tidak enak. Sontak, Arifin mengatakan sidang akan ditunda hingga pekan depan untuk pembacaan putusan. "Sidang ditutup dan akan dibuka kembali pada Kamis, 17 Desember 2015," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Yudi Kristiana menuntut majelis hakim menghukum OC Kaligis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. OC Kaligis dinilai terbukti menyuap hakim PTUN Medan, Tripeni, Dermawan Ginting, Amir Fauzi, dan panitera PTUN Medan Syamsir untuk mempengaruhi putusan.

Putusan yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis (anak buah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho) berdasarkan UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ke PTUN Medan.

Dengan objek gugatan surat panggilan permintaan keterangan dan Sprinlidik Kepala Kejati tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Sumut.
Tags:

Berita Terkait