Ketua MA Tekankan Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan
Pengukuhan Guru Besar Undip:

Ketua MA Tekankan Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan

Heuristika hukum sebagai paradigma yang melihat hukum sebagai entitas bersegi banyak, mencakup aspek hukum dan nonhukum yang mempengaruhi proses penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Misalnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dipahami dan diatasi hanya dengan mengandalkan peraturan dan penegakannya oleh aparat. Dibutuhkan upaya kolektif, mulai dari legislasi yang pro pemberantasan korupsi; penciptaan budaya kerja yang nirkorupsi; pemahaman masyarakat untuk turut mengawasi perilaku dan kinerja aparatur negara; serta sinergi antar penegak hukum.

Menurutnya, terbitnya Perma No.1 Tahun 2020 sebagai lompatan berpikir ini tidak terjadi serta merta, melainkan melalui proses dialektika yang cukup panjang dan telaah pelbagai norma dan doktrin hukum yang berkembang. Dialektika ini diibaratkan sebagai proses heuristik yang memadupadankan berbagai aspek hukum dan nonhukum dalam penormaan hukum, sehingga dapat dihasilkan produk legislasi yang dapat menjawab kebutuhan berhukum saat ini.

Ada beberapa alasan mengapa Perma Nomor 1 Tahun 2020 merupakan implementasi dari pendekatan heuristika hukum. Pertama, sebagian kecil putusan yang ada menunjukkan adanya disparitas pemidanaan dalam perkara tipikor. Terbitnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 merupakan penormaan dari pandangan agar setiap penjatuhan pidana dilakukan dengan memperhatikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan. Penormaan inilah yang dimaksud heuristika hukum.

Kedua, Perma Nomor 1 Tahun 2020 memberi kerangka kerja yang memudahkan para hakim mengadili perkara tipikor, sehingga dapat menetapkan berat ringannya pemidanaan (paling berat, berat, sedang, ringan) berdasar pertimbangan yang lengkap (terbukti tidaknya unsur pidana; kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan; rentang pemidanaan, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan). Kerangka kerja ini yang dimaksud sebagai penegakan dalam perspektif heuristika hukum.   

Ketiga, Perma Nomor 1 Tahun 2020 menentukan standardisasi pemidanaan (paling berat, berat, sedang, ringan, dan paling ringan) dan ini dapat menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara. Meskipun demikian, hakim tetap memiliki kewenangan dan kemandirian untuk dapat menentukan berat ringannya pidana menurut hati nuraninya jika apa yang termuat dalam pedoman tersebut belum mengakomodir fakta penting lain yang terungkap di persidangan. Ini merupakan pembaruan dalam perspektif heuristika hukum.   

“Untuk itu, saya menyimpulkan heuristika hukum sebagai paradigma yang melihat hukum sebagai entitas bersegi banyak, mencakup aspek hukum dan nonhukum yang mempengaruhi proses penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat."

Tags:

Berita Terkait