Ketua MA Tekankan Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan
Pengukuhan Guru Besar Undip:

Ketua MA Tekankan Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan

Heuristika hukum sebagai paradigma yang melihat hukum sebagai entitas bersegi banyak, mencakup aspek hukum dan nonhukum yang mempengaruhi proses penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurut Syarifuddin, pedoman pemidanaan harus ada sebagai tuntunan para hakim ketika menjatuhkan pidana dalam bentuk tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan ukuran berat-ringannya pidana. Pedoman ini tidak membatasi (kemandirian) cara berfikir hakim, melainkan memberi metode mengukur (parameter) yang wajib dipertimbangkan sebelum sampai pada penjatuhan pidana. Parameter-parameter tersebut tidak diciptakan karena senyatanya telah ada dalam setiap perkara.

Dalam pidatonya, dia menyinggung terbitnya Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perma Tipikor). Kemudian, Perma No. 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang disempurnakan dengan menambahkan fitur e-litigasi melalui Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Disusul dengan terbitnya Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana, Pidana Militer, dan Jinayat.    

Khusus Perma No. 1 Tahun 2020, MA berupaya menjembatani dikotomi pedoman pemidanaan dengan kemandirian Hakim melalui harmonisasi rentang pemidanaan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor demi mewujudkan keadilan dan kemanfaatan.

Pedoman pemidanaan ini memberi rujukan bagi hakim untuk mempertimbangkan setiap parameter terkait sebelum menentukan berat ringannya pidana. Harus dipahami Perma ini tidak dalam posisi mengekang kemandirian para hakim karena pedoman ini berisi checking-points sebagai petunjuk. Hakim tetap dapat memutus berbeda jika terdapat hal-hal yang dianggap perlu dipertimbangkan lebih jauh dan belum diatur.

Hadirnya Perma No. 1 Tahun 2020 ini lompatan berpikir dalam upaya mengatasi kendala-kendala dalam penanganan perkara pidana korupsi. Tujuan akhir yang ingin dicapai adalah terwujudnya keadilan prosedural dan keadilan substantif. Sebab, teori heuristika hukum adalah representasi upaya mencari solusi atas permasalahan hukum seperti ini yang pada akhirnya, proses peradilan harus memberi keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Pemahaman heuristika ini dapat disederhanakan ketika menghadapi permasalahan dengan hanya melihat aturan atau formula. Tapi, dalam banyak kejadian, aturan atau formula tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Dalam hal ini, diperlukan proses kreatif menjajaki kemungkinkan lain di luar dari aturan atau formula tersebut. Di sini, seni berpikir dan menganalisis permasalahan dikedepankan dengan mencoba keluar dari pakem yang ada. Inilah yang disebut heuristika karena berupaya menemukan solusi (breakthrough) yang secara aturan atau formula yang ada, tidak memungkinkan.

Heuristika dalam hukum dapat diimplementasikan karena hukum adalah sistem yang dinamis dan bersegi banyak. Dinamis dalam arti, hukum senantiasa berubah dan bergerak mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat. Bersegi banyak berarti hukum bukan sesuatu yang sifatnya tunggal, sebaliknya hukum terbentuk dan berdinamika sedemikian rupa karena dipengaruhi oleh faktor-faktor di luarnya, seperti faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, psikologi, dan agama.  

Tags:

Berita Terkait