Ketua MA Sarankan Susno Jalankan Putusan
Berita

Ketua MA Sarankan Susno Jalankan Putusan

MA menolak mengeluarkan fatwa.

ASH/M-14/RZK
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Sarankan Susno Jalankan Putusan
Hukumonline

Ketua MA M. Hatta Ali menegaskan tidak akan mengeluarkan fatwa yang rencananya akan diajukan oleh tim kuasa hukum Susno Duadji. “Tidak perlu, sudah jelas dalam putusan (kasasi). Diminta fatwa pun kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dia mau?” kata Hatta Ali, usai acara Wisuda Purnabhakti 10 Hakim Agung di Gedung MA, Rabu (1/5).

Hatta meminta Susno sebagai mantan petinggi aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan dan menaati putusan. “Lebih baik dia laksanakan putusan itu. Kalau tidak justru akan menurunkan kredibilitas Pak Susno sendiri,” katanya.

Menurut Hatta Ali, setiap putusan kasasi sekalipun tak memuat perintah penahanan, wajib dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap (inckraht van gewijde). “Tak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis, sudah punya kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, diserahkan jaksa selaku eksekutor, jaksalah yang melaksanakan,” kata Hatta Ali.

Di tempat yang sama, mantan Ketua MA Harifin Andi Tumpa menilai alasan Susno dan kuasa hukumnya yang menolak dieksekusi sama sekali tak memiliki landasan hukum. “Memang setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan,” kata Harifin.

Karena itu, Harifin menyarankan MA tidak perlu mengeluarkan fatwa karena putusan perkara Susno sudah jelas. Sehingga, perdebatan soal penerapan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tak ubahnya seperti debat kusir.

Meski begitu, menurutnya Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP yang memuat perintah terdakwa ditahan, atau tetap ditahan atau dibebaskan bersifat alternatif atau tidak mutlak. Penerapannya bersifat kasuistis. Misalnya, terdakwa itu tidak ditahan saat putusan, kalau hakim menganggap itu penting untuk ditahan, hakim dapat memerintahkan terdakwa atau sebaliknya yang amarnya tak perlu dibunyikan.  

“Kalau terdakwa itu dalam tahanan, hakim menyatakan tetap dalam tahanan, atau sekaligus dibebaskan jika tidak terbukti bersalah,” kata Harifin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait