Ketua MA Sampaikan Laporan Kinerja 2012
Aktual

Ketua MA Sampaikan Laporan Kinerja 2012

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Sampaikan Laporan Kinerja 2012
Hukumonline

Sebagaimana rutin dilakukan setiap tahun, hari ini (13/3), Ketua MA M Hatta Ali menyampaikan Laporan Kinerja MA tahun 2012. “Ada beberapa catatan penting yang layak dicatat sebagai bagian khazanah sejarah MA pada tahun 2012 ini,” kata Hatta.

Catatan penting itu, diantaranya, MA berhasil melakukan pemilihan Ketua MA secara demokratis, fair dan transparan. Saat itu, Lalu, tahun 2012 adalah tahun dimana MA banyak kehilangan hakim agung, baik karena purnabhakti, mangkat, atau alasan lainnya. Faktor ini, kata Hatta, membuat MA tidak bisa optimal dalam melaksanakan tugasnya.

Terkait akses terhadap keadilan, Hatta menyebutkan tiga aturan penting yang dibuat MA untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat miskin. Tiga peraturan tersebut ialah Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; SEMA 06 Tahun 2012 tentang Pengesahan Akta Kelahiran yang Terlambat Satu Tahun; dan SK KMA 026/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Di tahun 2012, MA juga telah membentuk tim penghubung dan kelompok kerja yang menghasilkan peraturan bersama antara MA dan KY, yaitu Peraturan Bersama MA dan KY tentang Seleksi Pengangkatan Hakim;  Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama; dan Peraturan Bersama MA dan KY tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Tak kalah penting, di tahun 2012 ini, terjadi perbaikan kesejahteran hakim pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, serta hakim ad hoc, setelah pemerintah mengeluarkan PP No. 94 Tahun 2012 dan Perpres No. 5 Tahun 2013. “Patut dicatat penyusunan dua peraturan ini dilakukan bersama dengan KY dan instansi terkait lainnya,” tegas Hatta Ali. 

Menurutnya, aturan-aturan tersebut merupakan bagian dari agenda besar peningkatan kesejahteraan hakim. “Masih banyak pekerjaan rumah, namun diharapkan jabatan hakim akan benar-benar menjadi jabatan yang terhormat, sesuai dengan martabat dan posisinya dalam konstelasi kenegaraan kita,” katanya.

Pada tahun ini juga, kali pertama dalam sejarah peradilan, ada seorang hakim agung yang diajukan ke MKH dan diberhentikan secara tidak hormat. “Pemberhentian tersebut merupakan sikap tegas MA terhadap penyimpangan dan diharapkan kejadian ini bisa menjadi momentum bagi terwujudnya lembaga peradilan yang lebih transparan dan berintegritas,” harapnya.

Tags: