Mahkamah Agung (MA) kembali menyelenggarakan Laporan Tahunan Tahun 2022 pada Kamis (23/2/2023). Acara ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan MA setiap awal tahun dan bertujuan untuk menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menjelaskan gambaran kinerja badan peradilan yang berada di bawahnya. Salah satu capaian MA tahun lalu adalah terkait upaya penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi bagi perkara perdata dan perkara perdata agama, serta penyelesaian secara diversi bagi perkara tindak pidana anak.
Selama tahun 2022, Syarifuddin menyampaikan terdapat 20.861 perkara yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 92,24%. Sedangkan untuk perkara tindak pidana anak yang berhasil menempuh proses diversi sebanyak 27 perkara, dimana rasio keberhasilannya meningkat sebesar 90,75% dari keseluruhan perkara tindak pidana anak yang dilakukan diversi.
Baca Juga:
- MA Susun 14 Langkah Reformasi Total di Tahun 2023
- Ketua MA: Kita Melangkah Bersama untuk Menciptakan Badan Peradilan Modern
- Kembangkan Aplikasi Penunjukan Majelis, MA Gunakan Artificial Intelligence
Sementara itu, untuk penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: beban perkara pada tahun 2022 sebanyak 55.319 perkara yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 40.674 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 14.645 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 40.784 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 73,81%.
Gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut: beban perkara tahun 2022 sebanyak 3.559.665 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 3.498.355 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2021 sebanyak 61.310 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 3.444.803 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 55.151 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2022 adalah sebanyak 59.711 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 98,32%.
Selain gambaran penanganan perkara secara umum, MA juga memaparkan kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) di mana pada tahun 2022, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 283.183 perkara, atau meningkat sebesar 25,82% dibandingkan tahun 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.686 perkara telah berhasil disidangkan secara e-Litigation.