Ketua MA: Putusan Judicial Review PKB Sudah Final
Utama

Ketua MA: Putusan Judicial Review PKB Sudah Final

Upaya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar Mahkamah Agung (MA) merevisi putusan judicial review-nya kandas sudah. Ketua MA sendiri dengan tegas menyatakan bahwa putusan itu sudah bersifat final.

Nay
Bacaan 2 Menit
Ketua MA: Putusan Judicial Review PKB Sudah Final
Hukumonline

 

Penegasan Bagir ini sekaligus dimaksudkan untuk menepis rumor yang mengatakan bahwa Ketua MA akan meninjau kembali putusan MA tersebut. Menurut Bagir, MA ingin tetap berada di luar posisi politik. "Tidak boleh seorang pun bisa mempengaruhi ketua MA karena ini putusan hukum," tegas Bagir.

 

Dalam kesempatan itu Bagir juga membantah isu bahwa putrinya ikut terlibat mengatur pertemuannya dengan Gus Dur. "Jangan percaya isu. Itu sama sekali tidak benar," tambahnya.

 

Langkah politik

Pada pertemuan dengan Ketua MA malam itu, PKB mengirimkan tiga orang tokoh pimpinannya. Yaitu Mahfud MD (Wakil Ketua Umum PKB), AS Hikam (Wakil Ketua DPP PKB), dan Arifi Junaidi (Sekretaris Dewan Syuro PKB).

 

Meski dijadwalkan bertemu dengan Gus Dur, namun dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Syuro PKB itu batal hadir. Mengenai hal ini Mahfud mengatakan bahwa Gus Dur berhalangan hadir karena ada siaran langsung dengan Stasiun ANTV. "Karena itu kami diutus menggantikannya," ujar Mahfud.

 

Mahfud sendiri malam ini menolak menyampaikan sikapnya kepada publik sehubungan penolakan Bagir  itu. "MA sudah membuat putusan, tinggal langkah politik kita apa itu, saya tidak bisa bilang di sini," ujar Mahfud.

 

Dalam pengakuannya Mahfud sendiri sudah menduga bahwa Ketua MA akan bersikap demikian. Bahkan sebagai anggota tim advokasi PKB, Mahfud sendiri bingung dengan kabar yang beredar bahwa Ketua MA bisa membantu merevisi putusan judicial review tersebut. Saat putusan itu dibuat, Bagir memang tengah ada di negeri Belanda.

 

Sumber MA mengatakan bahwa Bagir baru saja tiba dari negeri itu sekitar pukul 17.00 Wib ini di Bandara Soekarno Hatta. Di sana ketiga utusan PKB tersebut juga datang menyambutnya. Meski sudah diberitahukan sikapnya terhadap putusan itu, ketiganya berkeras bahwa Gus Dur ingin bertemu dengan Bagir. "Silakan saja, namun jawaban saya akan sama," ujar sumber MA itu menirukan Bagir.

 

Yang menarik adalah bahwa utusan Partai golkar juga nampak hadir menjemput Ketua MA di bandara. Setidaknya Marzuki Darusman dan Marwah Daud Ibrahim tampak dalam rombongan itu. Belum ada kabar jelas mengapa mereka ke sana, tapi kemungkinan untuk memastikan siapa yang bisa dicalonkan sebagai capres PKB mengingat Golkar hendak meminang Solahudin Wahid sebagai capres.

 

Ketua MA Bagir Manan mengatakan dengan tegas sikapnya tersebut kepada wartawan, usai menerima kunjungan tiga orang petinggi dari PKB di rumah dinasnya di kawasan Widyachandra Jakarta (07/05) malam.

 

Bagir mengatakan, keputusan majelis hakim agung yang menolak judicial review PKB sudah final sifatnya. Menurutnya, proses hukum perkara itu sudah selesai. Karena itu, tidak akan ada perubahan.  "Keputusan hak uji materil adalah keputusan final dari majelis dan tidak dikenal upaya hukum," tegasnya.

 

Lebih lanjut Bagi menjelaskan bahwa Ketua MA tidak punya posisi hukum untuk meninjau kembali putusan majelis hakim tersebut. Jangankan putusan MA, menurut Bagi, putusan tingkat pengadilan yang lebih rendah pun ketua MA tidak punya kewenangan untuk meninjau kembali.

 

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, majelis hakim agung MA dua minggu lalu sudah memutuskan untuk menolak permohonan judicial review yang diajukan PKB terhadap SK KPU No. 26 Tahun 2004. SK yang memuat persyaratan kesehatan itu, menurut PKB, dinilai diskriminatif karena bisa mengganjal hak seseorang menjadi calon presiden. Dalam hal ini, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Tags: