Ketua MA Prof Syarifuddin: 79 Tahun MA Terus Berinovasi Wujudkan Peradilan Modern
Utama

Ketua MA Prof Syarifuddin: 79 Tahun MA Terus Berinovasi Wujudkan Peradilan Modern

Resmi meluncurkan 5 aplikasi untuk memudahkan pelayanan terhadap pencari keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dalam acara yang sama Sekretaris MA, Sugiyanto menambahkan, aplikasi SIAP MA terintegrasi dengan fitur Smart Majelis ini merupakan penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik, tanpa berkas fisik. Smart Majelis merupakan sistem untuk menghindari konflik kepentingan hakim khususnya dalam proses penunjukan dan pendistribusian perkara di Mahkamah Agung.

Aplikasi e-Court Upaya Hukum kasasi dan PK, fungsinya menjalankan proses administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali di MA secara elektronik. Sejak terhubungnya aplikasi SIPP di tingkat banding dan tingkat pertama dengan aplikasi SIAP di MA, terhitung sejak 1 Mei 2024 semua upaya hukum kasasi PK sudah menggunakan e-Court. Dengan demikian, digitalisasi dalam proses penanganan perkara telah berjalan untuk semua tingkat pemeriksaan.

Hukumonline.com

Ketua MA Prof Syarifuddin saat memotong kue ulang tahun MA Ke-79. Foto: RES

Kemudian, Aplikasi Deteksi Dini (Early Detection), mampu mendeteksi secara dini terhadap perkara-perkara yang memiliki kemiripan dan keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lainnya. Dengan membangun interkoneksi database perkara di seluruh Pengadilan di Indonesia, dibantu Sistem Algoritma Robotik, yang mampu mendeteksi kemiripan perkara berdasarkan nama para pihak, objek sengketa, dan gugatan.

“Maka disparitas dalam penjatuhan putusan, dapat dicegah dan dihindari,” ujar Sugiyanto.

Sistem pengelolaan JDIH MA mendapat penyegaran. Bahkan semakin mudah diakses melalui gawai karena telah diluncurkan JDIH MA versi mobile. Dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore dengan menggunakan perangkat digital. Menu utama dalam JDIH MA versi mobile yaitu informasi mengenai dokumen hukum yang diterbitkan oleh MA, berupa peraturan perundang-undangan (PUU).

Kemudian Monografi Hukum, Artikel Hukum, Putusan/Yurisprudensi, Dokumen Langka yang dapat meningkatkan layanan informasi produk hukum Mahkamah Agung kepada masyarakat luas. Terakhir, aplikasi DIKTUM melengkapi proses pemeriksaan kasasi dan PK secara elektronik.

Melalui aplikasi ini rumusan kamar MA bisa diakses melalui perangkat gawai masing-masing. Sejak diberlakukannya sistem kamar, MA mentradisikan penyelenggaraan pleno kamar tahunan, yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun.  Dalam pleno kamar tersebut, tiap-tiap kamar menyepakati rumusan hukum atas permasalahan hukum, yang mengemuka dalam pemeriksaan kasasi atau peninjauan kembali, yang potensial menimbulkan disparitas putusan.

Tags:

Berita Terkait