Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat
Berita

Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat

Jika kewenangan sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT dikhawatirkan akan kembali menimbulkan tekanan/ketegangan karena dekat dengan lokasi.

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat
Hukumonline

Wacana mengembalikan kewenangan memutus perkara sengketa Pemilukada ke Pengadilan Tinggi (PT) ditanggapi negatif oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa. “Saya kira aturan soal kewenangan itu sudah bagus,” kata Harifin di gedung MA.

 

Menurutnya Pemilukada merupakan rezim Pemilu, sehingga sudah tepat jika kewenangan itu tetap menjadi kewenangan MK. “Kalau mau kewenangan itu dikembalikan lagi ke Pengadilan akan kembali pada persoalan semula,” katanya.

 

Justru beberapa kewenangan MA yang bernuansa politik seharusnya diserahkan ke MK. Misalnya, sengketa partai politik, pendapat terhadap keputusan DPRD yang akan meng-impeach kepala daerah termasuk kepengurusan ganda di partai politik. “Ini mestinya kewenangan MK dengan mengujinya dengan konstitusi, HAM, dan lain-lain,”          

 

Ia menjelaskan jika kewenangan sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT akan kembali timbul tekanan yang begitu besar karena dekat dengan lokasi pengadilan. “Coba waktu kewenangan ini ada di PT, bukan main tekanannya karena dekat dengan pihak-pihak yang bersengketa. Kalau di Jakarta kan jauh minim tekanan,” dalihnya.

 

Hal senada juga dilontarkan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Saldi Isra. Ia mengaku trauma jika Pemilukada dikembalikan ke PT. “Ketika kewenangan ini ada di PT, pengadilan banyak yang mutus aneh-aneh, kita takut problem yang lama itu terulang kembali,” katanya. “Jika kewenangan ini dikembalikan lagi ke PT merupakan kemunduran.”

 

Menurutnya, jika sengketa Pemilukada diadili kembali ke PT tingkat ketegangan di daerah akan semakin tinggi karena dekat dengan lokasi dan pelaku politik Pemilukada. “Kalau tetap menjadi kewenangan MK yang sidang di Jakarta paling tidak orang punya jarak tidak perlu orang banyak-banyak datang ke Jakarta,” kata Saldi

 

Usulan agar wewenang sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT, kata Saldi, dinilai aneh. Justru ketika kewenangan ini masih PT, lalu menjadi kewenangan MK ditujukan untuk memperbaiki keadaan sebelumnya. “Sebenarnya mengalihkan kewenangan sengketa Pemilukada ke MK untuk memperbaiki keadaan,” tegasnya.  

 

Lain hal dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD yang menanggapi positif usulan yang dilontarkan Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu. Mahfud mengaku merasa bosan dengan pola penyelesaian sengketa yang hampir seragam sengketa Pemilukada, seperti money politic, DPT tak benar, penyalahgunaan jabatan struktural, dan bentuk-bentuk kecurangan lain.  

 

“Saya sebagai Ketua MK setuju kalau ide kewenangan memutus sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT karena bosan menangani hal-hal yang polanya sama, tak menantang,” kata Mahfud, Senin (12/7) di gedung MK. “Kalau sengketa ini diadili di PT, MK tak keberatan.”

 

Ia menjelaskan sebelumnya memang kewenangan memutus sengketa Pemilukada menjadi kewenangan PT di masing-masing daerah. “Lalu tiba-tiba tanpa konsultasi terlebih dulu ke MK, kewenangan iti dipindah ke MK. Tetapi karena kewenangan itu sudah diatur dalam UU Pemda (UU No. 12 Tahun 2008), ya kita laksanakan, kalau ada gagasan dikembalikan ke PT silahkan saja,” katanya.

 

Meski demikian ia mengakui jika kewenangan ini dikembalikan ke PT akan lebih rentan diserang baik secara kasar maupun ‘halus’. “Kalau secara halus seperti menerima suap seperti yang anda katakan tadi. Kalau secara kasar/fisik serangan fisik lebih mudah karena daerahnya lokasi lebih dekat, kalau di MK kan jauh. Di daerah saja terkadang KPUD bisa dibakar.”

 

Seperti diketahui, di Indonesia, sengketa pemilukada (dahulu bernama pilkada) untuk tingkat Kabupaten dan/atau Kota awalnya ditangani oleh PT. Sedangkan, untuk tingkat Provinsi, sengketa pemilukada ditangani MA. Lalu, kewenangan ini beralih ke MK pasca revisi UU Pemerintahan Daerah karena Pemilukada dianggap rezim Pemilu yang menjadi kewenangan MK menurut UUD 1945.

Tags: