Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat
Berita

Ketua MA: Kewenangan MK Memutus Sengketa Pemilukada Sudah Tepat

Jika kewenangan sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT dikhawatirkan akan kembali menimbulkan tekanan/ketegangan karena dekat dengan lokasi.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Usulan agar wewenang sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT, kata Saldi, dinilai aneh. Justru ketika kewenangan ini masih PT, lalu menjadi kewenangan MK ditujukan untuk memperbaiki keadaan sebelumnya. “Sebenarnya mengalihkan kewenangan sengketa Pemilukada ke MK untuk memperbaiki keadaan,” tegasnya.  

 

Lain hal dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh. Mahfud MD yang menanggapi positif usulan yang dilontarkan Mendagri Gamawan Fauzi beberapa waktu lalu. Mahfud mengaku merasa bosan dengan pola penyelesaian sengketa yang hampir seragam sengketa Pemilukada, seperti money politic, DPT tak benar, penyalahgunaan jabatan struktural, dan bentuk-bentuk kecurangan lain.  

 

“Saya sebagai Ketua MK setuju kalau ide kewenangan memutus sengketa Pemilukada dikembalikan ke PT karena bosan menangani hal-hal yang polanya sama, tak menantang,” kata Mahfud, Senin (12/7) di gedung MK. “Kalau sengketa ini diadili di PT, MK tak keberatan.”

 

Ia menjelaskan sebelumnya memang kewenangan memutus sengketa Pemilukada menjadi kewenangan PT di masing-masing daerah. “Lalu tiba-tiba tanpa konsultasi terlebih dulu ke MK, kewenangan iti dipindah ke MK. Tetapi karena kewenangan itu sudah diatur dalam UU Pemda (UU No. 12 Tahun 2008), ya kita laksanakan, kalau ada gagasan dikembalikan ke PT silahkan saja,” katanya.

 

Meski demikian ia mengakui jika kewenangan ini dikembalikan ke PT akan lebih rentan diserang baik secara kasar maupun ‘halus’. “Kalau secara halus seperti menerima suap seperti yang anda katakan tadi. Kalau secara kasar/fisik serangan fisik lebih mudah karena daerahnya lokasi lebih dekat, kalau di MK kan jauh. Di daerah saja terkadang KPUD bisa dibakar.”

 

Seperti diketahui, di Indonesia, sengketa pemilukada (dahulu bernama pilkada) untuk tingkat Kabupaten dan/atau Kota awalnya ditangani oleh PT. Sedangkan, untuk tingkat Provinsi, sengketa pemilukada ditangani MA. Lalu, kewenangan ini beralih ke MK pasca revisi UU Pemerintahan Daerah karena Pemilukada dianggap rezim Pemilu yang menjadi kewenangan MK menurut UUD 1945.

Tags: