Ketua MA Kecam Hakim yang Tertangkap Tangan KPK
Berita

Ketua MA Kecam Hakim yang Tertangkap Tangan KPK

Ketua MA mengaku tidak henti-hentinya mengingatkan para hakim untuk tidak berbuat macam-macam.

NOV/ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengecam perbuatan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan dua hakim lain yang tertangkap tangan KPK. "Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," katanya saat menghadiri acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di KPK, Kamis (9/7).

Hatta mengatakan, perbuatan tersebut sangat tidak patut dilakukan seorang hakim. Padahal, menurutnya, selama ini, MA tidak henti-hentinya mengingatkan kepada para hakim untuk tidak berbuat macam-macam, terlebih lagi melakukan tindak pidana korupsi. Ia meminta proses hukum ketiga hakim itu diteruskan sebagaimana mestinya.

Terkait dengan sanksi etik yang "menunggu" ketiga hakim PTUN Medan, Hatta mengaku MA akan mengikuti perkembangan proses hukum di KPK. Ia berpendapat, sanksi pemecatan tergantung pada tindak pidana yang dilakukan ketiga hakim itu. "Mengingat sudah di ranah hukum silakan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara MA Suhadi menyatakan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan dua hakim lainnya akan diberhentikan sementara. Namun, jika ketiga hakim itu telah dinyatakan terbukti bersalah dan putusannya sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka MA akan langsung memberikan sanksi pemecatan.

Mengingat masih adanya hakim yang tertangkap tangan karena diduga menerima suap, Suhadi membantah jika hal itu akibat lemahnya fungsi pengawasan MA. Ia meyakini MA sudah melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan. Bahkan, Ketua MA mendatangi daerah-daerah untuk mengingatkan hakim supaya profesional.

"Nah tapi kenapa masih ada yang begini? Mungkin (ada) setan yang mengganggu. (Pengawasan MA akan ditingkatkan?) Pengawasan kan bisa dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan MA. MA akan melakukan pembinaan yang lebih efektif lagi. Perbuatan ini sangat memprihatinkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Suhadi menjelaskan bahwa Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang ditangkap KPK memiliki rekam jejak yang cukup baik. Hal itu terbukti dengan ditunjuknya Tripeni sebagai pucuk pimpinan PTUN Medan yang merupakan pengadilan kelas I. Tentu, hakim ini terpilih karena dianggap bersih dan mumpuni.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PTUN Medan, KPK menangkap tiga orang hakim, satu panitera, dan seorang advokat. "Pengacara ini diduga melakukan transaksi pemberian uang (kepada hakim)," terangnya.

Priharsa mengungkapkan, KPK menyita sekitar ribuan uang dollar Amerika Serikat dari lokasi penangkapan. Sampai saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut di Polres Medan. Ia memperkirakan, malam ini atau besok pagi, kelima orang itu akan dibawa ke kantor KPK.

Tags:

Berita Terkait